Menu

Mode Gelap
Wamen HAM Mugiyanto Hadiri HUT JMSI ke-6 Perlindungan Pers Diperluas hingga Pengelola Media, Usulan JMSI Disambut Dewan Pers 13 Camat Dilantik, Ketua DPRD Makassar Dukung Penyegaran Pemerintahan Kecamatan Dihadiri Tokoh-tokoh NU, Yasinan Digelar di Rujab Bupati Sidrap Partai PSI ‘Magnet Baru’ di Wajo, Anggelina Putri, Cucu H.Sutomo Dawi Gabung Ke PSI

Fokus · 29 Apr 2024 17:28 WITA ·

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi


 Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 869 gram sabu-sabu dan 89 pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, Senin (29/4/2024).

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kajari Sidrap, Hasnadirah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Ya, itu ada 869 gram barang bukti sabu-sabu dan 89 butir pil ekstasi yang dimusnahkan,” ujar Hasnadirah.

Selain narkotika, pihak Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya, yaitu 5 buah alat hisap sabu, 4 buah timbangan digital, 2 unit handphone, 4 lembar pecahan uang palsu senilai Rp 100.000, dan 4 buah senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Sidrap dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan dimusnahkannya barang haram tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi peredaran narkoba di Kabupaten Sidrap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Kuliner dan Kesehatan, Prodi Seni Kuliner UMS Rappang Berbagi Olahan Pasta dan Garnish

9 Februari 2026 - 07:07 WITA

Prodi Seni Kuliner Gandeng PT Wahana Interfood Nusantara, Perkuat Peran Praktisi Bakery

9 Februari 2026 - 06:56 WITA

Wamen HAM Mugiyanto Hadiri HUT JMSI ke-6

8 Februari 2026 - 18:29 WITA

Perlindungan Pers Diperluas hingga Pengelola Media, Usulan JMSI Disambut Dewan Pers

8 Februari 2026 - 18:24 WITA

DPRD Makassar Respon Dukungan Zulkifli Hasan atas Pembangunan PSEL Antang

8 Februari 2026 - 16:49 WITA

Perkuat Nilai Toleransi, PPG UMS Rappang Gelar Workshop Kebhinekaan 2026

8 Februari 2026 - 10:38 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.