Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 1 Jul 2024 19:50 WITA ·

Polisi Sidrap Akan Selidiki Travel Nakal yang Tawarkan Haji Khusus Tanpa Izin


 Polisi Sidrap Akan Selidiki Travel Nakal yang Tawarkan Haji Khusus Tanpa Izin Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap akan menyelidiki travel nakal di Kabupaten Sidrap yang akan memberangkatkan ibadah haji khusus tanpa memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu dilakukan karena saat ini mulai marak travel haji dan umroh mempromosikan haji khusus atau Furoda tanpa antri untuk musim haji 1446H/2025 M.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengaku akan mengecek terlebih dahulu travel-travel nakal yang ada di Bumi Nene Mallomo Sidrap yang menawarkan paket haji khusus tanpa mengantongi izin haji resmi.

“Yah, kami cek dulu yah,” singkat perwira tiga balok dipundak itu saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap akan memanggil dan memeriksa administrasi perizinan travel PT Mubarak Haramain Internasional terkait program haji Mujamalah Furada 1446 H/2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 1 Juli 2024.

Dikatakannya, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan yang masuk terkait adanya travel yang menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.

“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan investigasi dan memeriksa administrasi perizinan travel Mubarak,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umroh harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kalau mau memberangkatkan haji khusus.

“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umroh.

“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.

Disisi lain, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dosen Ilmu Perikanan UMS Rappang Penelitian Pengelolaan Perikanan Danau Sidenreng 

25 Desember 2025 - 09:19 WITA

Ketua TP PKK Sidrap Sambangi Warung Coto Yoko, Ajak Warga Cintai Kuliner Lokal

23 Desember 2025 - 22:29 WITA

TRC BPBD Sidrap Tinjau Longsor di Leppangeng, 384 KK Terdampak

21 Desember 2025 - 16:04 WITA

Rektor UMS Rappang Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025 - 19:35 WITA

SMAN 11 Sidrap Bagikan Rapor Semester Ganjil, Kepala Sekolah Tekankan Evaluasi dan Karakter

19 Desember 2025 - 14:06 WITA

Peringati Hari Juang TNI AD, TNI–Polri dan Pemkab Sidrap Bersihkan Danau Sidenreng

19 Desember 2025 - 13:55 WITA

Trending di Eksklusif