Menu

Mode Gelap
Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara

Eksklusif · 1 Jul 2024 19:50 WITA ·

Polisi Sidrap Akan Selidiki Travel Nakal yang Tawarkan Haji Khusus Tanpa Izin


 Polisi Sidrap Akan Selidiki Travel Nakal yang Tawarkan Haji Khusus Tanpa Izin Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satreskrim Polres Sidrap akan menyelidiki travel nakal di Kabupaten Sidrap yang akan memberangkatkan ibadah haji khusus tanpa memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal itu dilakukan karena saat ini mulai marak travel haji dan umroh mempromosikan haji khusus atau Furoda tanpa antri untuk musim haji 1446H/2025 M.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengaku akan mengecek terlebih dahulu travel-travel nakal yang ada di Bumi Nene Mallomo Sidrap yang menawarkan paket haji khusus tanpa mengantongi izin haji resmi.

“Yah, kami cek dulu yah,” singkat perwira tiga balok dipundak itu saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juli 2024.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidrap akan memanggil dan memeriksa administrasi perizinan travel PT Mubarak Haramain Internasional terkait program haji Mujamalah Furada 1446 H/2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Sidrap, Muhammad Idris Usman saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 1 Juli 2024.

Dikatakannya, bahwa hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya keluhan yang masuk terkait adanya travel yang menjual haji Furoda kuota percepatan Kemenag/jalur Syarikah.

“Tidak ada istilah kuota percepatan Kemenag. Jadi kami akan investigasi dan memeriksa administrasi perizinan travel Mubarak,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa bagi travel haji dan umroh harus memiliki perizinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kalau mau memberangkatkan haji khusus.

“Bukan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kalau mau memberangkatkan haji khusus. Harus izin PIHK yang dikantongi,” tegasnya.

Untuk itu, Kemenag Sidrap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih travel haji dan umroh.

“Jangan sampai jadi korban travel-travel yang tidak bertanggung jawab. Pilihlah travel yang bertanggung jawab dan memiliki ijin haji khusus,” tambahnya.

Disisi lain, perwakilan PT Mubarak Haramain Internasional di Sidrap Altair saat dikonfirmasi mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.

“Ya, ada izinnya. Soal haji Furoda jalur percepatan Kemenag kami akan sampaikan dulu ke pimpinan kami,” singkatnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur

7 Maret 2026 - 21:38 WITA

Buka Puasa Bersama Kapolres Sidrap, Sinergi Pemerintah dan Aparat Ditekankan untuk Daerah Kondusif

7 Maret 2026 - 19:06 WITA

Jelang Pelantikan, Pengurus PC IMM Sidrap Silaturahmi dengan Rektor UMS Rappang

6 Maret 2026 - 22:35 WITA

Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!

6 Maret 2026 - 18:15 WITA

Perkuat Kurikulum dan Bersiap Reakreditasi, Prodi Kewirausahaan UMS Rappang Susun RPS dan Modul Sistematis

5 Maret 2026 - 22:32 WITA

Cerita Mutiara, Mahasiswa PPG UMS Rappang Raih Medali Emas di Ajang SSID 2026. Ini Kata Rektor

5 Maret 2026 - 22:26 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.