Menu

Mode Gelap
Sahabat Fatma dan Milenial Sulsel Andalan Hati Launching Aplikasi Berbasis Gadget di Pangkep Silaturahmi di Tadokkong, Irwan Hamid Ajak Warga Hidup Rukun Jelang Pilkada Andi Hastri: Ayo Move On, Lupakan Mantan! Implementasi Teknologi Berbasis Android di Posyandu, Tim PKM ITKes Muhammadiyah Sidrap Lakukan Ini Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

Eksklusif · 29 Jan 2024 14:33 WITA ·

Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025


 Pemkot dan DPRD Parepare Setujui Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah 2025 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Parepare menyetujui kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025.

Persetujuan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna di DPRD Parepare, Senin (29/1/2024).

Kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah itu ditetapkan senilai Rp3,1 miliar untuk empat Kecamatan di Parepare.

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali yang diwakili Staf Ahli Halwatiah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas kerja keras untuk membahas Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2025.

“Pemerintah Kota dan DPRD yakin kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Kota Parepare. Sehingga dapat mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan,” harap Pj Wali Kota.

Senada disampaikan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan, kebijakan umum Pagu Indikatif Wilayah Tahun 2025 tersebut dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Parepare.

Pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab bersama, dimana untuk mensejahterakan masyarakat. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pimpinan Khalwatiyah Pattene Nyatakan Sikap: Hamas Na Layak Memimpin Sidrap

17 September 2024 - 00:57 WITA

KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat

16 September 2024 - 21:17 WITA

Akui Pernah Terjerat Kasus Tambang, Cawabup H Nasyanto, Dinyatakan MS oleh KPU Sidrap

16 September 2024 - 15:21 WITA

KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS

16 September 2024 - 13:47 WITA

Sahabat Fatma dan Milenial Sulsel Andalan Hati Launching Aplikasi Berbasis Gadget di Pangkep

15 September 2024 - 22:44 WITA

Silaturahmi di Tadokkong, Irwan Hamid Ajak Warga Hidup Rukun Jelang Pilkada

15 September 2024 - 20:49 WITA

Trending di Ajatappareng