Menu

Mode Gelap
Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik Gubernur Resmikan Green SM, Taksi Listrik Pertama di Makassar Dubes RI untuk Kuwait dan Wagub Sulsel Bahas Ketenagakerjaan hingga Investasi 110 Penghafal Qur’an dan Santri Bahasa Arab Wisuda di Sidrap

Eksklusif · 31 Jul 2024 17:27 WITA ·

Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara


 Kejari Enrekang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor mereka. Pada Rabu, (31/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dalam perkara yang telah divonis.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 perkara tindak pidana umum, termasuk 13 perkara narkotika.

Barang bukti narkotika tersebut meliputi narkotika golongan 1 seberat 303,61 gram, ganja seberat 40,72 gram, serta alat-alat penggunaan narkotika lainnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti perkara pencabulan, pencurian, pengancaman, penggelapan, penganiayaan, serta kasus-kasus lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran barang bukti oleh pihak yang berwenang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Kapolres Enrekang, Ketua DPRD, Dandim 1419, dan lainnya.

Kasi BB Septiyana, SH, menjelaskan kepada media bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan atas kasus-kasus dari tahun 2023 dan 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap secara ekonomis tidak lagi bernilai.

Barang bukti yang tidak bernilai ekonomis seperti HP yang rusak dan narkotika dibakar sebagai langkah penyelesaian.

Proses pemusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. (nto)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga H Muchtar Wakafkan Tanah ke Muhammadiyah di Perumahan Mario Yasmin

16 September 2025 - 21:10 WITA

Bupati Sidrap dan Danrem 141 Toddopuli Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan

16 September 2025 - 20:46 WITA

Lantik Pengurus PWI Sidrap, Bupati Sebut Wartawan Mitra Strategis Pemerintah

16 September 2025 - 18:08 WITA

Penyuluhan Hukum Pemuda Pancasila Sidrap: Perkuat Kesadaran Hukum

16 September 2025 - 17:49 WITA

Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap

16 September 2025 - 17:09 WITA

Rektor UMS Rappang Prof Jal: Selamat Untuk PWI Sidrap, Semoga Jadi “Mata Rakyat”

16 September 2025 - 15:15 WITA

Trending di Ekonomi