Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Ajatappareng · 20 Sep 2024 17:17 WITA ·

Pemda Enrekang Beri Klarifikasi Terkait Polemik Gaji P3K


 Pemda Enrekang Beri Klarifikasi Terkait Polemik Gaji P3K Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Beberapa hari ini ada elemen masyarakat yg mengatas namakan mahasiswa atau masyarakat yg menyampaikan aspirasi terkait masalah kekurangan gaji P3k yang belum dibayarkan oleh Pemda Enrekang.

Kadis Kominfo-Statistik Hasbar menyampaikan bahwa Pemda sangat mengapresiasi aspirasi tersebut, sebagai bagian dari demokrasi. Namun ada hal yang perlu diluruskan, agar informasinya berimbang dan tidak mengadah ke hoaks.

Adapun gaji P3K yang dianggap tidak dibayarkan bulan Maret – Mei tidak benar adanya.

Segala hal yang terkait dengan pembayaran gaji dan hak hak pegawai mesti mengacu pada aturan yang berlaku.

Pemda Enrekang melalui BKPSDM yang membawahi kepegawaian dan BKAD yang mengelola keuangan melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar hari Kamis tanggal 19 September 2024.

Sesuai Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.1 tahun 2019 ttg petunjuk teknis P3K pada pasal 30 point e dan g menyebutkan bahwa gaji/tunjangan P3K akan dibayarkan setelah yang bersangkutan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah telah Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT sebagaimana dimaksud tidak boleh berlaku surut. Jadi tanggal penetapan SK P3K dikeluarkan pada bulan Mei otomatis SPMT juga di bulan Mei sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.

“Pembayaran gaji tidak didasarkan pada TMT melainkan SPMT. Jadi kekurangan gaji P3k untuk bulan Maret-Mei yg dituntut sebagaimana pemberitaan perlu kami luruskan,” jelas Hasbar.

Hal ini selaras dengan Surat Edaran BKN No.4/SE/II/2021 tentang pembayaran gaji & tunjangan jabatan fungsional bagi P3K.

Lebih lanjut disampaikan untuk kekurangan gaji ASN 8 persen bulan Januari – Februari sementara dalam proses dan ASN diharapkan menunggu pencairannya.

Pemerintah daerah berharap ASN Pemda Enrekakng semakin bijak dan cermat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. (Nto)

Visited 57 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

SAR-Kanaah: Kerja Keras untuk Sidrap Lebih Baik

27 November 2024 - 13:51 WITA

TPS 06 Sidrap, Inovasi Baru untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih

27 November 2024 - 11:17 WITA

Puskesmas Batulappa Berikan Pelayanan Kesehatan Secara Mobile ke PPK, PPS dan KPPS.

27 November 2024 - 10:47 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.