Menu

Mode Gelap
Ketua KONI Sidrap Mundur, Sahabuddin Pakkadja Jabat Plt Zulkifli Zain Janji Perjuangkan Sektor Pertanian dan Peternakan Andi Kaimal Tegaskan HGU tetap Lahan Negara, Tak Boleh ada Transaksi Jual Beli Satlantas Sapa Kurir Paket 35, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas IPTU Jamaluddin Jabat Kapolsek Watang Pulu

Eksklusif · 9 Sep 2024 10:50 WITA ·

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Ranperda APBD-P 2024


 DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Ranperda APBD-P 2024 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Rancangan Peraturan Daerah APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) Tahun Anggaran 2024 disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda penyerahan kembali Ranperda APBD-P 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Senin (9/9/2024).

Rapat dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman. Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Sidrap menyampaikan laporan yang dibacakan Nurfadli Suyuti. Disusul penandatanganan berita acara persetujuan antara Ketua DPRD dan Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra.

Selanjutnya, Ruslan menyerahkan keputusan DPRD Sidrap kepada Pj. Bupati Sidrap.

Pj. Bupati Sidrap dalam sambutannya mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai Ranperda APBD-P dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun berkenaan berakhir.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melaksanakan kewajiban kita pada forum paripurna yang terhormat ini,” ujarnya.

Dijelaskan Basra, dinamika kondisi fiskal daerah serta kebijakan fiskal yang bersifat instruksional pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian.

“Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD,” terangnya.

Lebih jauh diutarakannya, kesepakatan penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam perubahan APBD 2024, dilakukan melalui pergeseran anggaran, optimalisasi penjadwalan ulang program kegiatan, maupun penggunaan anggaran tak terduga.

Hal tersebut, sambung Basra, merupakan wujud komitmen bersama untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang difokuskan pada pelaksanaan kebijaksanaan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sifatnya instruksional.

“Selain itu fokus pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak untuk ditampung dalam perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun berjalan,” jelas Basra.

Basra juga menuturkan, lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna secara materil telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan.

“Dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Basra.

Tak lupa Basra berterima kasih dan menyampaikan permohonan maaf apabila dalam rangkaian proses pembahasan ranperda terdapat kekurangan dan kekhilafan.

“Mudah-mudahan segala dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan ranperda ini menjadi bahan evaluasi ke depannya untuk menciptakan sinergitas dan koordinasi yang lebih baik,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komitmen Melayani Umat, PT Annur Maarif Berangkatkan 153 Jamaah Umrah dari Sidrap

30 Juli 2025 - 15:37 WITA

Aktivitas Tambang Galian C di Watang Pulu Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

30 Juli 2025 - 15:01 WITA

Pemkab Sidrap Audiensi dengan Sekjen ATR/BPN, Dorong Perubahan Status HGU untuk Reforma Agraria

30 Juli 2025 - 14:42 WITA

Polres Sidrap Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

30 Juli 2025 - 12:20 WITA

Dosen Agroteknologi UMS Rappang Terbitkan Buku “Desa Mandiri” dari Hasil PKM MBKM

29 Juli 2025 - 22:57 WITA

Lulus Tanpa Skripsi, Dua Mahasiswa Agroteknologi Tempuh Jalur Artikel Ilmiah Sinta 3

29 Juli 2025 - 22:49 WITA

Trending di Fokus