Menu

Mode Gelap
Hotel Grand Zidny Salurkan 1.500 Kg Beras kepada Warga Terlibat Jual Beli Senjata Lintas Provinsi, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung Masih Misteri, Pembunuhan Sadis di Sidrap belum Terungkap Rakerprov IMI Sulsel Bakal Pilih Ketua IMI Kabupaten/Kota, Target Pembentukan 24 Pengurus Daerah Bupati Sidrap Warning Pengusaha Tambang Patuhi Regulasi

Eksklusif · 21 Nov 2024 19:43 WIB ·

Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara


 Panwascam Panca Lautang: Politik Uang Dapat Dipidana 3 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panca Lautang, Kabupaten Sidrap terus mengingatkan warga untuk menolak segala bentuk praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan pemilihan yang adil dan bersih, Panwascam menegaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana.

Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham, pada Kamis, 21 November 2024, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan indikasi politik uang.

Ia menjelaskan bahwa politik uang bukanlah rezeki, melainkan dosa yang melanggar hukum.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa politik uang merugikan demokrasi. Ingat, memberi atau menerima dapat dipidana paling singkat 36 bulan atau 3 tahun penjara,” ujar Ilham.

Momen ini menjadi krusial karena hanya beberapa hari lagi, tepatnya pada 27 November 2024, hari pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan.

Ilham juga mengajak warga untuk proaktif dalam mengawasi proses pemilu.

“Bersama kita awasi, cegah, dan tolak segala bentuk politik uang demi mewujudkan pemilihan yang adil dan bersih,” tambahnya.

Ajakan ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk menjaga integritas pemilu dan menjauhi praktik-praktik yang mencederai demokrasi.

Panwascam berharap kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran. (asp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lama Vakum, Takbir Keliling Kembali Warnai Malam Idul Fitri di Sidrap

30 Maret 2025 - 14:23 WIB

Bukber di Islamic Centre, Wabup Sidrap Beberkan Capaian Program Pemerintah Daerah

29 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ceo PSM Makassar dan Rusdi Masse Kunjungi Stadion BJ Habibie

29 Maret 2025 - 15:14 WIB

Puncak Bila Sidrap Siap Sambut Libur Lebaran 2025 dengan Keamanan dan Hiburan 

29 Maret 2025 - 12:16 WIB

Buka Puasa Bersama, Polres dan Media Sidrap Perkuat Sinergitas

29 Maret 2025 - 10:35 WIB

Patroli Pasar Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif di Bulan Ramadhan

29 Maret 2025 - 09:54 WIB

Trending di Fokus