AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Unit Resmob dan unit Pidum Satreskrim Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kejadian terjadi di perumahan griya mata dewa kelurahan juppandang, kecamatan Enrekang pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, SIK, MM membenarkan kejadian tersebut. Sabtu (01/02/2025)
Beliau menuturkan, kejadian tersebut terungkap ketika pelapor berinisial WH (anak korban) mengetuk pintu rumah beberapa kali tetapi tidak ada suara/respon dari dalam rumah.
“Karena tidak ada respon dari dalam rumah, akhirnya anak korban berinisial WH menuju kebelakang rumah untuk masuk melalui pintu dapur,” ungkap Kapolres Enrekang.
Lanjutnya, setelah anak korban berinisial WH berhasil masuk kerumah dan di dapati ibu nya sudah terbaring diatas kasur dan dalam keadaan tidak bergerak dan sudah tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, terduga pelaku merupakan anak korban berinisial NR (41).
Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya, di karenakan terduga pelaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.
Kapolres juga menuturkan bahwa pelaku sudah pernah melakukan pidana yang sama dan di lakukan penahanan di rutan dan dirujuk ke RS. Dadi makassar di karenakan terduga pelaku memiliki riwayat penyakit (ODGJ) berdasarkan riwayat medis di RS.Dadi Makassar (*)