Menu

Mode Gelap
Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap

Pinrang · 17 Mar 2025 02:36 WITA ·

Bamus DPRD Susun Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati


 Bamus DPRD Susun Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat untuk menyusun jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Ir. Syamsuri, dan Wakil Ketua II DPRD, Sakkairfandi.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh anggota Bamus DPRD lainnya dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pinrang, termasuk Sekda Pinrang yang diwakili oleh Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, Kepala BPKPD yang diwakili oleh Andi Sadaruddin, Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, A. Besse Ernawati, Kabag Ortala, Mathius Ta’dung Allo, serta Kabag Hukum yang diwakili oleh Hariman Samsul, SH., MH.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD.

“Pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang yang kita laksanakan saat ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan yang merekomendasikan kepada Badan Musyawarah untuk melakukan penjadwalan terhadap pembahasan LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pengkajian LKPJ Bupati Tahun 2024 akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh setiap fraksi.

Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 65 Ayat (1) huruf b angka 2, jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan maksimal 15 orang untuk DPRD kabupaten/kota dengan anggota sebanyak 35 hingga 50 orang.

“Diharapkan setiap fraksi segera mengusulkan nama-nama untuk bergabung dalam Panitia Khusus,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Gema Garda Nusantara Pinrang Apresiasi Polres Pinrang Ungkap Penyelundupan 3,2 Kg Sabu

15 Januari 2026 - 21:18 WITA

Pemkab Pinrang Gelar Upacara HUT KORPRI, HUT PGRI, dan Hari Guru Nasional

1 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pinrang Terima 16 Dokter Internship untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

17 November 2025 - 17:15 WITA

Melalui Dinas Bimacipta, Pemkab Pinrang Siapkan Jalur Alternatif untuk Atasi Kerusakan Jalan di Batulappa

6 November 2025 - 12:45 WITA

Bupati Pinrang Sidak SDN 173 Tiroang, Tegaskan Disiplin Guru dan Kualitas Pembelajaran

6 November 2025 - 11:15 WITA

Pesta Panen 2025 di Pinrang: Gubernur Sulsel Tegaskan Ketahanan Pangan Adalah Kedaulatan Bangsa

23 Oktober 2025 - 17:34 WITA

Trending di Ajatappareng