Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Sertifikat Adipura Kategori Kabupaten Menuju Bersih Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf Aniaya Perempuan di Kost, IR tak Berkutik Diamankan Polisi Polda Sulsel Diminta Usut Tuntas Kematian Bripda DP BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Sulsel hingga Awal Maret

Fokus · 28 Mar 2025 09:33 WITA ·

Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan


 Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Otniel Prawira, menegaskan bahwa pernyataannya Hakim Masdiana terkait perlindungan identitas tersangka anak di bawah umur bukanlah bentuk menggurui atau menakut-nakuti wartawan.

Kendati demikian melainkan hanya sekedar mengingatkan terkaitan ketentuan Pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak, bahwa Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak ataupun media elektronik.

Dalam kegiatan di Polres Sidrap Jumat (28/3/2025), Hakim Masdiana menyampaikan bahwa “Nama, nama orang tua, wajah, alamat, atau informasi lain yang bisa mengungkap identitasnya tidak boleh ditulis. Itu wajib dilindungi.”

Senada juga disampaikan Humas PN Sidrap, Otniel saat di konfirmasi juga menyebut bahwa pernyataan rekan kerja mereka bukan sebenarnya untuk menggurui atau menakut nakuti teman-teman wartawan dalam menulis berita.

“Itu murni saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” tandanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sidrap, Edi Basri, menegaskan bahwa wartawan profesional sudah memahami etika jurnalistik dan kode etik dalam melindungi identitas anak di bawah umur.

“Kami tahu aturan dan kode etik. Ini bukan hal baru bagi kami,” kata Edi.

Kasus ini sendiri bermula dari pembunuhan tragis yang terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka AP (17) nekat menghabisi nyawa bosnya, Wawan (40), karena kesal gajinya sebesar Rp1,5 juta tak kunjung dibayarkan. Saat kembali menagih upahnya, terjadi cekcok yang berujung pada aksi brutal.

Dalam kondisi emosi, AP menebas korban dengan parang hingga Wawan tewas di tempat akibat luka fatal di lehernya.

Usai kejadian, AP melarikan diri ke Kabupaten Enrekang sambil membawa handphone korban. Namun, pelariannya tak bertahan lama. Polisi berhasil meringkusnya dan menghadiahinya timah panas karena mencoba kabur.

Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan jaket yang digunakan saat kejadian telah diamankan polisi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Terima Sertifikat Adipura Kategori Kabupaten Menuju Bersih

25 Februari 2026 - 22:35 WITA

Menag: Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

25 Februari 2026 - 22:07 WITA

Polres Sidrap dan Media Jalin Silaturahmi Ramadan

25 Februari 2026 - 18:06 WITA

Perumda Tirta Saromase Bangkit, Kerugian Turun Drastis

25 Februari 2026 - 14:51 WITA

Aniaya Perempuan di Kost, IR tak Berkutik Diamankan Polisi

25 Februari 2026 - 14:31 WITA

Polda Sulsel Diminta Usut Tuntas Kematian Bripda DP

25 Februari 2026 - 14:10 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.