Menu

Mode Gelap
Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap

Fokus · 16 Apr 2025 04:22 WITA ·

Pemkab Sidrap Gandeng Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Desa


 Pemkab Sidrap Gandeng Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap guna mencegah penyalahgunaan dana desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut digelar pada Rabu, 16 April 2025, di Kantor Bupati Sidrap. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H. Syahruddin Aktif, Kepala Kejari Sidrap Sutikno, SH, MH, Wakil Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang berintegritas.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberikan pendampingan hukum,” ujar Bupati Syahruddin dalam sambutannya.

Sementara itu, Kajari Sidrap Sutikno menyambut positif kolaborasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola dana desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.

“Kami siap memberikan perlindungan hukum dan pendampingan agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegas Sutikno.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi strategi preventif terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi

16 Januari 2026 - 20:31 WITA

Fast Respon, CV Fathirindo Bersaudara ‘Gercep’ Perbaiki Retakan Jembatan

16 Januari 2026 - 13:09 WITA

Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan

16 Januari 2026 - 12:20 WITA

IPM Sidrap Capai 75,49, Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir

16 Januari 2026 - 11:33 WITA

Pelantikan 156 Pejabat di Sidrap, Bupati Ingatkan Integritas dan Pengabdian

16 Januari 2026 - 07:21 WITA

Ketua Gema Garda Nusantara Pinrang Apresiasi Polres Pinrang Ungkap Penyelundupan 3,2 Kg Sabu

15 Januari 2026 - 21:18 WITA

Trending di Ajatappareng