Menu

Mode Gelap
Doktor Abdul Jabbar Jabat Plt. Ketua Karang Taruna Sidrap Datang Pakai Kemeja dan Masker, Wabup Pinrang Sidak Puskesmas KMP UMI Warning Pengusaha Billiard tidak Terima Pelajar di Jam Sekolah Tak Ada Jera, Otak Penipuan Online Diduga masih Dikendalikan dari Lapas Diduga Gunakan Solar Subsidi, CV Ponro Kanni di Paleteang Disorot ITCW

Fokus · 16 Apr 2025 04:22 WIB ·

Pemkab Sidrap Gandeng Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Desa


 Pemkab Sidrap Gandeng Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap guna mencegah penyalahgunaan dana desa serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut digelar pada Rabu, 16 April 2025, di Kantor Bupati Sidrap. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H. Syahruddin Aktif, Kepala Kejari Sidrap Sutikno, SH, MH, Wakil Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang berintegritas.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberikan pendampingan hukum,” ujar Bupati Syahruddin dalam sambutannya.

Sementara itu, Kajari Sidrap Sutikno menyambut positif kolaborasi ini dan menyatakan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola dana desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.

“Kami siap memberikan perlindungan hukum dan pendampingan agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegas Sutikno.

Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi strategi preventif terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa. (asp)

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Doktor Abdul Jabbar Jabat Plt. Ketua Karang Taruna Sidrap

4 Juni 2025 - 11:31 WIB

Bupati Sidrap Turun Langsung Semprot Jagung di Desa Teppo

4 Juni 2025 - 07:53 WIB

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sentral Pangkajene Stabil

4 Juni 2025 - 07:02 WIB

Tangkap, Jebak, Peras: Operasi Siluman Oknum Polda Sulsel Ubah Hukum Jadi Alat Pemalakan Rakyat

3 Juni 2025 - 14:07 WIB

Wabup Sidrap: Tidak Boleh Ada Lonjakan Harga Jelang Hari Raya

3 Juni 2025 - 13:57 WIB

Bukit Tobelo ‘Teletabis’ Siap Jadi Surga Camper Baru di Sidrap

3 Juni 2025 - 10:06 WIB

Trending di Eksklusif