Menu

Mode Gelap
Tim Gabungan Pemkab Sidrap Razia Rumah Kost Didemo Mahasiswa Soal THM, Begini Reaksi DPRD Sidrap Taufan Pawe Kunjungan ke Barru, Bahas Dana Transfer Daerah Indonesia – Yordania Kerjasama Sektor Pertanian, 7 Point Disepakati Wagub Sulsel Tekankan Satpol PP Harus Humanis

Fokus · 16 Apr 2025 06:36 WIB ·

Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda


 Tak Ada Ampun! Bupati Sidrap Perintahkan Satpol PP Sapu Bersih Pelanggar Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat menindaklanjuti arahan langsung dari Bupati Sidrap terkait keresahan masyarakat terhadap sejumlah aktivitas yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilakukan terhadap rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Bupati Sidrap menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketertiban masyarakat demi terwujudnya Sidrap yang religius dan aman.

“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Jadi tentunya kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujar Bupati melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/04/2025).

Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar.

“Atas nama Pemerintah Daerah Sidrap, kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menenangkan diri. Kami akan terus melakukan penertiban,” katanya.

Langkah tegas ini dimulai sejak kepulangan Bupati dari Kota Masamba, Kabupaten Luwu, usai menghadiri acara Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH). Tiba sekitar pukul 02.00 WITA, Bupati langsung menginstruksikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Usman Demma, untuk mengumpulkan seluruh personel di rumah jabatan pada Selasa subuh (15/04/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh puluhan personel Satpol PP dan membahas secara khusus upaya penegakan Perda di wilayah Sidrap.

“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta membuat citra Kabupaten Sidrap menjadi negatif, harus ditertibkan. Begitu juga dengan rumah kost yang menjamur dan tidak sesuai peruntukannya, serta semua tempat umum yang melakukan pelanggaran,” tegas Bupati.

Ia menutup dengan harapan agar masyarakat tetap mendukung langkah penegakan ini. “Insya Allah, semua yang melanggar dan mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bunyamin Yapid Buka Manasik Haji Serentak: Wujud Komitmen Pelayanan Haji Terbaik

18 April 2025 - 08:06 WIB

Satnarkoba Polres Sidrap Ungkap Jaringan Sabu yang Terkoneksi Tiga Kabupaten

18 April 2025 - 04:44 WIB

Dari Desa Talumae ke Pasar Ekspor: Porang Sidrap Jadi Komoditas Unggulan

18 April 2025 - 02:55 WIB

Digerebek! 22 Penghuni Kos Diciduk, Ada yang Sekamar Bukan Suami Istri

18 April 2025 - 02:21 WIB

Diduga Sakit Hati, Tenaga Medis Ditebas Parang oleh Remaja di Sidrap

17 April 2025 - 12:39 WIB

Operasi Kost Nakal di Sidrap, Satpol PP Temukan Puluhan Penghuni Tanpa Identitas

17 April 2025 - 12:28 WIB

Trending di Fokus