Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji Bergerak dari Madinah ke Mekkah, PPIH Terus Tingkatkan Pelayanan Atlet Tenis Junior Sidrap Raih Juara di Kejurnas Tenis di Makassar Pantau Seluruh Sektor, Dr. Bunyamin Pastikan Jamaah Haji Terlayani Sesuai Harapan Menag RI Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga

Eksklusif · 16 Mei 2025 15:27 WIB ·

Kepsek MTsN 1 Sidrap: Dana Rekreasi Akan Dikembalikan Saat Perpisahan


 Kepsek MTsN 1 Sidrap: Dana Rekreasi Akan Dikembalikan Saat Perpisahan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Sidrap, Muh Nasir angkat bicara soal dana perpisahan siswa kelas IX tahun 2025.

Menurutnya, kegiatan perpisahan dan tadabbur alam itu melalui rapat komite (rapat para orang tua) termasuk kegiatan perpisahan 20 Mei 2025.

“Para orang tua sepakat dan yang memutuskannya. Bukan guru. Mengenai uang rekreasi akan kami serahkan langsung kepada orang tua pada saat perpisahan atau silaturrahim,” ucapnya Jumat, 16 Mei 2025.

Mengenai perpisahan, kata Muh Nasir menawarkan rincian pada saat rapat komite di Musallah dan para orang tua sepakat dengan rincian tersebut.

Sebelumnya, salah seorang orang tua siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa seluruh siswa diwajibkan membayar Rp750 ribu untuk kegiatan perpisahan dan rekreasi.

Namun, setelah adanya larangan rekreasi dari Kementerian Agama, biaya tersebut dikurangi menjadi Rp400 ribu, dan kelebihan Rp350 ribu dijanjikan akan dikembalikan.

“Sampai sekarang uang kelebihan itu belum saya terima. Padahal sudah disetor Rp750 ribu,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Muhamamd Idris Usman menyebutkan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

“Kata pihak sekolah itu kemauan orang tua siswa sendiri. Tidak dipaksakan,” ucapnya.

Kendati demikian, kata dia Kemenag Sidrap memang sudah melarang untuk melakukan rekreasi.

“Yang dibolehkan acara syukuran di sekolah sekolah. Tidak boleh rekreasi,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa uang sebesar Rp350 ribu kelebihan dari pembayaran akan dikembalikan kepada orang tua siswa.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Gempar! Ular Piton Telan Sapi Dewasa, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah

17 Mei 2025 - 14:30 WIB

Tenaga Ahli Menag RI Kawal Langsung Kedatangan Jemaah Haji di Jeddah

17 Mei 2025 - 11:35 WIB

Abdul Rahman Pimpin Askab PSSI Sidrap 2025–2029, Siap Bangun Rumah Besar Sepak Bola

17 Mei 2025 - 09:31 WIB

Kongres Luar Biasa PSSI Sidrap 2025–2029: Babak Baru Sepak Bola Bumi Nene Mallomo

17 Mei 2025 - 04:25 WIB

Koper Tiba, Hati Lega: Ketulusan Petugas Haji Hadirkan Senyum di Tanah Suci

16 Mei 2025 - 12:04 WIB

Acara Perpisahan MTsN 1 Sidrap Disorot, Diduga Jadi Lahan Bisnis Berkedok Penamatan

16 Mei 2025 - 10:43 WIB

Trending di Fokus