Menu

Mode Gelap
2 Atlet Catur Junior Sidrap akan Ikut Kejurnas di Mamuju, Sulbar Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare

Eksklusif · 16 Mei 2025 15:27 WITA ·

Kepsek MTsN 1 Sidrap: Dana Rekreasi Akan Dikembalikan Saat Perpisahan


 Kepsek MTsN 1 Sidrap: Dana Rekreasi Akan Dikembalikan Saat Perpisahan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Sidrap, Muh Nasir angkat bicara soal dana perpisahan siswa kelas IX tahun 2025.

Menurutnya, kegiatan perpisahan dan tadabbur alam itu melalui rapat komite (rapat para orang tua) termasuk kegiatan perpisahan 20 Mei 2025.

“Para orang tua sepakat dan yang memutuskannya. Bukan guru. Mengenai uang rekreasi akan kami serahkan langsung kepada orang tua pada saat perpisahan atau silaturrahim,” ucapnya Jumat, 16 Mei 2025.

Mengenai perpisahan, kata Muh Nasir menawarkan rincian pada saat rapat komite di Musallah dan para orang tua sepakat dengan rincian tersebut.

Sebelumnya, salah seorang orang tua siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa seluruh siswa diwajibkan membayar Rp750 ribu untuk kegiatan perpisahan dan rekreasi.

Namun, setelah adanya larangan rekreasi dari Kementerian Agama, biaya tersebut dikurangi menjadi Rp400 ribu, dan kelebihan Rp350 ribu dijanjikan akan dikembalikan.

“Sampai sekarang uang kelebihan itu belum saya terima. Padahal sudah disetor Rp750 ribu,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap, Muhamamd Idris Usman menyebutkan bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

“Kata pihak sekolah itu kemauan orang tua siswa sendiri. Tidak dipaksakan,” ucapnya.

Kendati demikian, kata dia Kemenag Sidrap memang sudah melarang untuk melakukan rekreasi.

“Yang dibolehkan acara syukuran di sekolah sekolah. Tidak boleh rekreasi,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa uang sebesar Rp350 ribu kelebihan dari pembayaran akan dikembalikan kepada orang tua siswa.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesta Panen 2025 di Pinrang: Gubernur Sulsel Tegaskan Ketahanan Pangan Adalah Kedaulatan Bangsa

23 Oktober 2025 - 17:34 WITA

Dr. Bunyamin M. Yapid: Transisi ke Kemenhaj Bawa Harapan Baru bagi Jamaah Haji Indonesia

23 Oktober 2025 - 17:11 WITA

Hari Santri Nasional 2025, Pemkab Sidrap Doakan Korban Musibah Pesantren Al Khoziny

22 Oktober 2025 - 21:52 WITA

2 Atlet Catur Junior Sidrap akan Ikut Kejurnas di Mamuju, Sulbar

22 Oktober 2025 - 14:07 WITA

Pemkab Sidrap Prioritaskan Program BPJS Kesehatan Gratis, Sudah Berjalan 80 Persen

21 Oktober 2025 - 19:57 WITA

PLN Tanru Tedong Realisasikan Program “Light Up The Dream” di Dua Pitue, Sidrap

21 Oktober 2025 - 15:31 WITA

Trending di Bisnis