AJATAPPARENG.ONLINE, MAROS, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Erwin berhasil melakukan penangkapan terhadap Lelaki inisial ARP atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Selasa, (1/7/2025).
Informasi yang dihimpun di internal Polres Maros menyebutkan, Rabu, (2/7/2025), bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi dan maraknya penjualan dan penyalahgunaan Narkotika online lewat Aplikasi media sosial Instagram (ig) di wilayah hukum Polres Maros yang dilakukan terduga pelaku.
Atas informasi tersebut unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Maros menindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut di peroleh informasi terkait alamat terduga pelaku dan langsung menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan Lelaki ARP.
Selanjutnya di lakukan pemeriksaan Handphone (hp) milik terduga pelaku dan menemukan akun penjualan yang diduga Narkotika jenis shabu atas nama akun Instagram (ig) selanjutnya dilakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Lelaki ARP.
Di hadapan penyidik, ARP mengaku telah menyimpan dan mengedarkan barang yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar di berbagai lokasi didaerah Kabupaten Maros.
Selanjutnya unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Maros yang di pimpin langsung oleh Kanit 2 Ipda Erwin melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud pelaku dan menemukan barang yang diduga Narkotika jenis sabu siap edar di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Maros Polda Sulsel.
Terduga pelaku ARP beserta barang buktinya diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Maros guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut (*).