Menu

Mode Gelap
Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Ikuti Uji Kelayakan Aturan Baru Guru jadi Kepsek, Begini Syaratnya Ramai Gaji Pensiunan Naik 200 Persen, Ini Faktanya Agam Rinjani, Anak Jl Nuri Makassar yang Viral Setelah Evakuasi Jenazah Pendaki Brasil Waspada, Narkoba sudah Jual Beli Secara Online

Edukasi · 3 Jul 2025 08:21 WIB ·

Aturan Baru Guru jadi Kepsek, Begini Syaratnya


 Aturan Baru Guru jadi Kepsek, Begini Syaratnya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah. Peraturan ini hadir sebagai landasan hukum yang mengatur secara komprehensif mekanisme penugasan, persyaratan, hingga masa jabatan kepala sekolah di Indonesia.

Cakupan peraturan ini meliputi sekolah negeri, swasta, dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri), yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar kepemimpinan pendidikan di berbagai jenis institusi pendidikan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penugasan kepala sekolah akan lebih transparan, terstruktur, dan berbasis kompetensi.

Persyaratan Calon Kepala Sekolah Negeri

Untuk menjadi kepala sekolah negeri, guru ASN (Aparatur Sipil Negara) harus memenuhi delapan kriteria wajib yang telah ditetapkan dalam peraturan ini:

  • Pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Golongan III/c atau PPPK ahli pertama (pengalaman 8+ tahun)
  • Nilai kinerja “BAIK” 2 tahun berturut-turut
  • Pengalaman manajerial 2+ tahun
  • Bebas pelanggaran disiplin/hukum
  • Usia maksimal 56 tahun
  • Bersedia memenuhi penempatan sesuai daerah

Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa calon kepala sekolah memiliki kompetensi akademik, pengalaman profesional, dan integritas yang diperlukan untuk memimpin sebuah institusi pendidikan.

Sementara itu, untuk sekolah swasta, ketentuan persyaratan akan mengikuti aturan dari masing-masing penyelenggara sekolah. Proses pendaftaran calon kepala sekolah dapat dilakukan melalui tiga jalur yang berbeda.

Pertama, guru ASN dapat diundang langsung oleh dinas pendidikan setempat berdasarkan penilaian kompetensi dan kinerja yang telah ditunjukkan.

Kedua, calon dapat diusulkan oleh kepala sekolah atau penyelenggara swasta yang menilai guru tersebut memiliki potensi untuk menjadi pemimpin pendidikan.

Ketiga, guru dapat mendaftar secara mandiri jika merasa memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses seleksi terdiri dari dua tahap utama yang harus dilalui oleh setiap calon. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, di mana calon harus mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Tahap kedua adalah seleksi substansi, yang mekanisme dan kriteria penilaiannya akan diumumkan kemudian oleh kementerian. Guru yang berhasil lulus seleksi akan wajib mengikuti program pelatihan calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Program pelatihan ini dirancang untuk membekali calon kepala sekolah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola sebuah institusi pendidikan. Bagi mereka yang tidak lulus pelatihan, masih terbuka kesempatan untuk mengulang program tersebut. Kepala sekolah negeri memiliki masa jabatan maksimal dua periode, dengan setiap periode berlangsung selama empat tahun.

Perpanjangan masa jabatan untuk satu periode tambahan dimungkinkan dengan dua syarat utama: belum tersedianya pengganti yang memenuhi kualifikasi dan kepala sekolah yang bersangkutan memiliki nilai kinerja “SANGAT BAIK” selama dua tahun terakhir masa jabatannya.

Untuk kepala sekolah yang bertugas di SILN, masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun. Selama menjalankan tugasnya, kepala sekolah SILN wajib mempertahankan nilai kinerja “BAIK” setiap tahunnya sebagai syarat keberlanjutan penugasan mereka.

Proses penugasan kepala sekolah negeri melibatkan dinas pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan memilih calon kepala sekolah (CKS) yang telah lulus pelatihan. Dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses ini meliputi sertifikat pelatihan calon kepala sekolah dan surat bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif).

Untuk sekolah swasta, dinas pendidikan memiliki kewenangan untuk menugaskan guru ASN ke sekolah swasta berdasarkan usulan dari sekolah yang bersangkutan. Hal ini memungkinkan terjadinya kolaborasi antara sektor pendidikan negeri dan swasta dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan.

Permendikdasmen No. 7/2025 ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar profesionalisme kepala sekolah di seluruh Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses penugasan kepala sekolah akan lebih objektif dan berbasis merit atau prestasi dan penghargaan. Bagi guru ASN yang berminat menjadi kepala sekolah, sangat penting untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dan memantau jadwal seleksi yang akan diumumkan melalui situs resmi kementerian. Persiapan yang matang akan meningkatkan peluang keberhasilan dalam proses seleksi yang kompetitif ini. (fajar/sp)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Ikuti Uji Kelayakan

3 Juli 2025 - 10:38 WIB

Hadir di Sidrap, PT Kotrack Hadirkan Alshintan Modern

3 Juli 2025 - 10:13 WIB

Dosen Agribisnis UMS Rappang Ikut Pelatihan AI untuk Pengajaran di Universitas Ciputra Makassar

3 Juli 2025 - 08:39 WIB

Ramai Gaji Pensiunan Naik 200 Persen, Ini Faktanya

3 Juli 2025 - 08:09 WIB

Agam Rinjani, Anak Jl Nuri Makassar yang Viral Setelah Evakuasi Jenazah Pendaki Brasil

3 Juli 2025 - 02:57 WIB

Waspada, Narkoba sudah Jual Beli Secara Online

2 Juli 2025 - 11:42 WIB

Trending di Eksklusif