Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat! Kabid PAUD dan PNF Sidrap Tuntaskan Plafon TK Negeri Pembina Maritengngae 60 Warga Binaan Rutan Kelas II B Sidrap Diedukasi Pemulihan Adiksi Ketua Umum JMSI Jadi ‘Tokoh Media Berpengaruh’ Versi MAT 2025 2 Hari Pasca Dilantik, Plh Kadis Kesehatan Langsung ‘Bersih-bersih’ Semangat Baru Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidrap

Ajatappareng · 16 Jul 2025 19:50 WITA ·

Jaksa Garda Desa, Cara Jitu Antisipasi Korupsi di Desa dan Kelurahan


 Jaksa Garda Desa, Cara Jitu Antisipasi Korupsi di Desa dan Kelurahan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat akar rumput. Melalui program “Jaksa Garda Desa/Kelurahan”, Kejari Sidrap menggelar penyuluhan hukum kepada para camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap, Rabu (16/7/2025), bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Sidrap.

Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum aparatur desa dan kelurahan, khususnya dalam tata kelola dana desa/kelurahan serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., dalam penyampaian materinya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran.

“Penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, pemotongan honor, pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur, proyek fiktif, hingga praktik mark-up harga adalah bentuk penyimpangan yang harus kita cegah bersama,” tegas Muslimin di hadapan 121 peserta kegiatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan kesadaran hukum aparatur sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional yang bersih dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Sidrap, Fandy Anshari, S.STP., M.Si, mengapresiasi langkah Kejaksaan dan menegaskan pentingnya penerapan sistem berbasis teknologi.

“Aplikasi Jaga Desa yang telah berhasil diterapkan di desa-desa kini akan diperluas ke kelurahan. Tujuannya agar penggunaan anggaran lebih transparan dan termonitor dengan baik, sehingga mengurangi potensi penyimpangan,” ujarnya.

Menambahkan hal tersebut, Kepala Sub Seksi I Kejari Sidrap, Jemmi, S.H., turut memperkenalkan platform digital “Jaksa Garda Desa/Kelurahan” kepada para peserta. Aplikasi ini tak hanya memudahkan monitoring penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi kanal komunikasi bagi lurah dan perangkat desa untuk berkonsultasi langsung dengan pihak kejaksaan terkait persoalan hukum tata kelola anggaran.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diikuti oleh 121 peserta, yang terdiri dari seluruh camat dan lurah se-Kabupaten Sidrap. Diharapkan, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat budaya integritas dan pemerintahan yang bersih di tingkat lokal. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amanah Santri, DR. Bunyamin M. Yapid Optimis MQKN 2025 Lebih Baik

31 Agustus 2025 - 18:09 WITA

Bupati Syaharuddin: Kemah Tahfidz Momentum Melahirkan Generasi Qur’ani Berakhlak Mulia

31 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Bupati Sidrap Tandatangani Pernyataan Sikap HMI: Aspirasi Akan Dibawa ke Pusat

31 Agustus 2025 - 16:40 WITA

Bupati Syaharuddin Buka Race Night Honda Dream Cup 2025 di Sirkuit Puncak Mario

31 Agustus 2025 - 13:49 WITA

Pemkab Sidrap Gelar Gerakan Pangan Murah, Sasar 50 Ribu Penerima Manfaat

30 Agustus 2025 - 14:43 WITA

Menag RI: Mari Doakan Bangsa Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Aspirasi

30 Agustus 2025 - 14:23 WITA

Trending di Eksklusif