Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Fokus · 29 Agu 2025 14:05 WITA ·

Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun


 Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Trend penurunan angka perceraian terjadi di Pengadilan Agama Sidrap belakangan ini.

Penurunan angka perceraian diklaim tak lepas dari membaiknya kondisi ekonomi masyarakat, khususnya dengan meningkatnya perhatian pemerintah di bidang ketahanan pangan yang menjadi penopang utama pendapatan warga Sidrap.

Menurutnya Ketua Pengadilan Agama Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., mengatakan faktor ekonomi masih menjadi penyumbang terbesar perceraian, terutama pada pasangan dengan usia perkawinan di bawah lima tahun.

Pada fase awal rumah tangga, pasangan suami-istri kerap menghadapi tantangan ekonomi yang belum stabil, sehingga rawan memicu konflik.

“Kalau perkawinan di bawah lima tahun, biasanya didominasi masalah ekonomi. Tapi kalau di atas sepuluh tahun, faktor penyebabnya lebih kompleks, bisa soal perselingkuhan, pekerjaan, atau persoalan lain yang tidak lagi hanya soal biaya rumah tangga,” jelasnya.

Meski demikian, sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke pengadilan bukanlah kasus ringan. Umumnya, pasangan yang menggugat cerai telah menempuh berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk mediasi keluarga maupun pihak desa, sebelum akhirnya menjadikan pengadilan sebagai langkah terakhir.

Andi Yusuf menambahkan, rata-rata perkara perceraian di Sidrap berakhir dengan putusan dikabulkan karena kondisi rumah tangga yang sudah tidak bisa dirukunkan. Hanya sekitar 5–10 persen perkara yang ditolak atau dicabut kembali oleh pihak penggugat.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan jiwa dan raga sebelum memasuki perkawinan. “Perkawinan bukan urusan coba-coba. Anak muda tidak boleh buru-buru menikah hanya karena dorongan sesaat. Harus matang secara mental, ekonomi, dan didukung kesiapan keluarga agar tidak berujung pada perceraian,” pesannya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sidrap Gelar Pasar Murah, Fantry: Tekan Lonjakan Harga Jelang Idul Fitri

13 Maret 2026 - 14:35 WITA

Sidrap Pasok Telur Nasional, Transaksi Peternakan Capai Miliaran Rupiah

12 Maret 2026 - 17:39 WITA

BPS Apresiasi Teknologi Peternakan di Sidrap, Produksi Telur Capai Rp12 Miliar per Hari

12 Maret 2026 - 16:39 WITA

BPS Sebut Sektor Pertanian Jadi Penggerak Utama Ekonomi Sidrap

12 Maret 2026 - 14:56 WITA

Bupati Sidrap Sambut Kepala BPS RI, Bahas Penguatan Data dan Ketahanan Pangan Naskah Berita

12 Maret 2026 - 14:05 WITA

Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Sidrap Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng