Menu

Mode Gelap
Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi Kades dan Seorang Warga Mattirotasi Saling Lapor di Polisi, Camat: Proses Hukum Jalan Selain RMS, Sejumlah Elit Politik Sulsel Disebut akan Ikut Merapat ke PSI Bupati SAR Ajak UMKM Berkembang, tidak Latah dan Jaga Konsistensi Bupati Terus Dorong Kesejahteraan Guru dan Sarana Pendidikan di Sidrap

Fokus · 29 Agu 2025 14:05 WITA ·

Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun


 Ekonomi Membaik, Pengadilan Agama Klaim Angka Perceraian Turun Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Trend penurunan angka perceraian terjadi di Pengadilan Agama Sidrap belakangan ini.

Penurunan angka perceraian diklaim tak lepas dari membaiknya kondisi ekonomi masyarakat, khususnya dengan meningkatnya perhatian pemerintah di bidang ketahanan pangan yang menjadi penopang utama pendapatan warga Sidrap.

Menurutnya Ketua Pengadilan Agama Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., mengatakan faktor ekonomi masih menjadi penyumbang terbesar perceraian, terutama pada pasangan dengan usia perkawinan di bawah lima tahun.

Pada fase awal rumah tangga, pasangan suami-istri kerap menghadapi tantangan ekonomi yang belum stabil, sehingga rawan memicu konflik.

“Kalau perkawinan di bawah lima tahun, biasanya didominasi masalah ekonomi. Tapi kalau di atas sepuluh tahun, faktor penyebabnya lebih kompleks, bisa soal perselingkuhan, pekerjaan, atau persoalan lain yang tidak lagi hanya soal biaya rumah tangga,” jelasnya.

Meski demikian, sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke pengadilan bukanlah kasus ringan. Umumnya, pasangan yang menggugat cerai telah menempuh berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk mediasi keluarga maupun pihak desa, sebelum akhirnya menjadikan pengadilan sebagai langkah terakhir.

Andi Yusuf menambahkan, rata-rata perkara perceraian di Sidrap berakhir dengan putusan dikabulkan karena kondisi rumah tangga yang sudah tidak bisa dirukunkan. Hanya sekitar 5–10 persen perkara yang ditolak atau dicabut kembali oleh pihak penggugat.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan jiwa dan raga sebelum memasuki perkawinan. “Perkawinan bukan urusan coba-coba. Anak muda tidak boleh buru-buru menikah hanya karena dorongan sesaat. Harus matang secara mental, ekonomi, dan didukung kesiapan keluarga agar tidak berujung pada perceraian,” pesannya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakanwil Kemenhaj Sulsel: Annur Travel Layani Jamaah Umrah Terbanyak di Sulsel

18 Januari 2026 - 19:31 WITA

Open Tournament Nine Ball Bupati Cup I Sidrap 2026 resmi Ditutup

18 Januari 2026 - 07:16 WITA

Mobil Patroli Satpol PP Sidrap Terjun ke Sungai, Rusak Parah dan Terbengkalai

17 Januari 2026 - 16:50 WITA

Kasat Reskrim Polres Sidrap: Senin Saksi Kasus Kades Mattirotasi Dipanggil

17 Januari 2026 - 16:31 WITA

Penuhi Permintaan Stok MBG, Telur Sidrap ‘Ekspor’ ke Pelbagai Provinsi

16 Januari 2026 - 20:31 WITA

Fast Respon, CV Fathirindo Bersaudara ‘Gercep’ Perbaiki Retakan Jembatan

16 Januari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Terkini

Sorry. No data so far.