Menu

Mode Gelap
Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi Banana Box Q Hadir dengan Beragam Olahan Pisang DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

Ajatappareng · 1 Sep 2025 10:49 WITA ·

Pemkab Pinrang Imbau Sekolah dan Kampus Gelar Pembelajaran Daring 1–4 September


 Pemkab Pinrang Imbau Sekolah dan Kampus Gelar Pembelajaran Daring 1–4 September Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlaku selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 September 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Bupati Pinrang bernomor 420/2044/DIKBUD/VIII/2025, tanggal 31 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh rektor perguruan tinggi serta kepala satuan pendidikan di Kabupaten Pinrang.

Langkah ini diambil menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Selatan, serta mempertimbangkan kondisi terkini yang marak dengan aksi demonstrasi di berbagai daerah. Pemkab Pinrang menilai, kebijakan pembelajaran daring sementara waktu penting dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi kondusif di daerah.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting, antara lain:

1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025.
2. Pimpinan perguruan tinggi dan kepala satuan pendidikan diminta tetap memantau serta mengawasi proses pembelajaran daring agar berjalan efektif.
3. Kepala sekolah dan pimpinan kampus juga diminta memastikan keamanan lingkungan kampus maupun sekolah.
4. Pelaksanaan kebijakan ini berlaku hingga ada perkembangan situasi lebih lanjut.

Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, serta arsip pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pinrang berharap seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan lancar meskipun secara daring, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah setempat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transparansi di Awal, Menag RI Datang ke KPK Beri Penjelasan

23 Februari 2026 - 13:06 WITA

Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap

22 Februari 2026 - 22:46 WITA

LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi

22 Februari 2026 - 22:40 WITA

Sinergi Pemkab dan Polisi, Jalur Dua Batu Lappa Kini Bebas Aksi Balap Liar

22 Februari 2026 - 21:09 WITA

Bupati Sidrap Dorong Produk Lokal dan Resmikan Masjid Birulwalidain

22 Februari 2026 - 20:20 WITA

Ramadan Fair 2026 jadi Agenda Pemkab, Tenda UMKM Gratis

22 Februari 2026 - 14:31 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.