Menu

Mode Gelap
Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat” Ini Harapan Ketua DPRD untuk Pengurus PWI Sidrap Upgrade Data Pemilih, Bawaslu Sidrap Lakukan Uji Petik Gubernur Resmikan Green SM, Taksi Listrik Pertama di Makassar

Ajatappareng · 17 Sep 2025 15:39 WITA ·

Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup


 Coklit Terbatas PDPB, Ditemukan Data Pemilih Meninggal, Ternyata Masih Hidup Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Bawaslu Kabupaten Sidrap, tak menampik masih menemukan data keliru terkait daftar pemilih. Salah satunya, data pemilih yang masih hidup, namun tercatat sudah meninggal dunia.

Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, Rabu (17/9/2025) mengatakan, data itu ditemukan setelah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kegiatan penelitian dan pencocokan (coklit) pada Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan data pemilih.

Rabu, (17/9/2025), Bawaslu Sidrap kembali turun melakukan pengawasan Coklit yang dilakukan oleh KPU Sidrap, di Kelurahan Lawawoi, Manisa dan Kelurahan Duampanua.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disingkroniasikan dengan data kependudukan.

Asma menjelaskan, bahwa ada kesalahan data yang ditemukan di lapangan. Ia menyebutkan, di Kecamatan Watang Pulu, Kel Lawawoi misalnya, ada data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, tapi pemilih ini ternyata masih hidup.

Sebaliknya, warga yang sudah dinyatakan meninggal, namun masih terdaftar sebagai pemilih, Asma mengeklaim sudah menyiapkan antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi.

“Untuk pemilih yang memang sudah dinyatakan meninggal, kita komunikasikan ke kelurahan atau kepala desa, untuk mengeluarkan surat keterangan kematian,” kata dia.

Menurut Kordiv pencegahan Bawaslu Sidrap itu, pengawasan melekat sangat penting dilakukan agar tim Coklit terbatas yang bekerja benar-benar sesuai prosedur.

“Kualitas data pemilih adalah hal pokok dalam proses rekapitulasi PDPB pada triwulan berikutnya,” tegas Asmawati Salam

Upaya ini diharapkan dapat mencegah potensi masalah dan ketidaksesuaian data di lapangan sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sidrap dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan berintegritas. (sp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SDN 4 Arawa Melaju ke Final Nasional, Bupati Sidrap Berikan Hadiah Khusus

17 September 2025 - 15:06 WITA

Disaksikan Wabup Nurkanaah, 35 Peserta Sekolah Lansia Fella Diwisuda

17 September 2025 - 14:50 WITA

Wabup Nurkanaah Ingatkan Kedisiplinan ASN dalam Upacara Integritas

17 September 2025 - 12:32 WITA

DPRD Sidrap Terima Dokumen Rancangan APBD-P 2025, Ketua DPRD: “Prioritaskan Program Pro-Rakyat”

17 September 2025 - 12:10 WITA

Keluarga H Muchtar Wakafkan Tanah ke Muhammadiyah di Perumahan Mario Yasmin

16 September 2025 - 21:10 WITA

Bupati Sidrap dan Danrem 141 Toddopuli Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan

16 September 2025 - 20:46 WITA

Trending di Bisnis