AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oknum Dosen Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS) tiba-tiba mencuat. Bahkan, Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Tamalate, Makassar setelah seorang perempuan bernama Fina, melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan AS.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena disertai bukti digital yang beredar luas di media sosial. AS diketahui adalah dosen bergelar doktor yang juga menjabat Ketua Prodi Pasca Sarjana Bahasa Inggris, UMS Rappang.

AS dilaporkan ke Polsek Tamalate setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Fina. Peristiwa tersebut disebut terjadi diduga hanya karena korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji guru.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden dugaan kekerasan terjadi, Sabtu 9 Mei 2026. Diduga berawal setelah korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji kepada pihak yayasan. Namun, pertanyaan tersebut diduga memancing emosi pelaku hingga terjadi cekcok di dalam ruangan kepala sekolah.

Dalam keterangan korban, Fina mengaku jika pelaku awalnya melempar ke korban dengan gelas, namun karena sempat menghindar, pelaku kembali meludahi korban serta melemparkan piring ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka di kepala dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya.

“Saya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan. Tiba-tiba Ketua Yayasan (AS) marah-marah dan mengatakan lagi banyak hutang. Karena saya bertanya lebih lanjut, AS tambah marah dan melempar gelas dan meludahi wajah saya, setelah itu lanjut melempari dengan piring hingga membuat kepala saya terluka,” tuturnya.

Merasa menjadi korban kekerasan dan penganiayaan, Fina kemudian memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.

Kasus ini pun menuai perhatian masyarakat karena melibatkan seorang dosen yang mengajar di Universitas Muhammadiyah Sidrap (UMS) di Rappang, sekaligus Ketua Yayasan pendidikan di Makassar, yang seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan profesional.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau kekerasan terhadap orang lain. Apabila tindakan meludahi korban dinilai sebagai penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi di pihak AS, maupun dari UMS. Sementara, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari para pihak terkait untuk memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut. (sp)