SIDRAP — Misteri kematian Muhammad Taufik, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, mulai menemukan titik terang.

Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan mengarah pada dugaan kuat adanya tindak kekerasan, hingga menyeret seorang oknum sipir sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/64/IV/RES.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal April 2026 yang beredar.

Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan Asriadi (31) sebagai tersangka, yang diduga merupakan oknum petugas Rutan Kelas IIB Sidrap.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, aparat kepolisian menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Asriadi diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 468 atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seiring proses hukum berjalan, yang bersangkutan diketahui telah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk menjalani pembinaan.

Kasus ini juga berdampak pada struktur internal rutan, di mana Kepala Rutan sebelumnya, Perimansah, ditarik ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk evaluasi lebih lanjut dan posisinya kini diisi pejabat baru.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Sidrap, Andi, menyebutkan bahwa pejabat baru masih berada di Jakarta dan belum dapat memberikan keterangan resmi.

“Beliau masih di Jakarta. Kemungkinan setelah tiba akan ke Kanwil untuk memastikan kondisi, termasuk terkait pembinaan terhadap saudara Asriadi,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Kasus ini mencuat setelah kematian Muhammad Taufik pada Selasa, 17 Maret 2026, memicu kecurigaan pihak keluarga.

Korban yang merupakan warga Desa Bila, Kecamatan Pitu Riase, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka mencurigakan di tubuhnya.

Keluarga mengungkap adanya luka lebam di bagian punggung, lengan, kepala, bibir pecah, hingga bekas jeratan di leher korban.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan selama korban berada dalam tahanan.

Muhammad Taufik sendiri diketahui merupakan narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mulai menjalani masa hukuman sejak 2024.

Kini, aparat penegak hukum terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara tuntas penyebab kematian korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)