AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Jaringan kosmetik ilegal berkedok toko kosmetik di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbongkar, Senin (27/10/2025).
Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita menyita 4.771 produk dari 55 merek kosmetik ilegal senilai Rp728.420.000.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan tim gabungan menyita barang bukti 4.771 buah produk dari 55 item merek kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dari toko kosmetik M, milik tersangka berinisial P (32).
Selain itu juga terdapat kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Total barang bukti yang disita dalam operasi ini senilai Rp 728.420.000.
Yosef bilang, tim gabungan telah melakukan pengintaian sebelum penindakan pada 16 Oktober lalu. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sidrap.
“Dari hasil penindakan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, sementara pemilik toko berinisial P saat operasi penindakan dilakukan sedang berada di luar negeri dengan alasan berobat,” ungkap Yosef, dilansir tirto.id Senin (27/10/2025).
Yosef mengatakan, tersangka P sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2016 lalu. Dari temuan di toko tersangka, kosmetik ilegal tidak dipajang secara terbuka. Kosmetik disimpan di tempat tersembunyi. Antara lain, di bawah meja kasir, laci kasir, dan rak belakang.
“Kosmetik ilegal ini juga ditemukan di lantai dua toko tempat tinggal pemilik, mereka memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan,” tambah Yosef.
Selain menjual produk kosmetik TIE, pemilik toko juga melakukan proses produksi kosmetik. Tindakan tersebut diketahui usai tim gabungan menemukan barang bukti baskom dan sendok pengaduk. Diduga, alat sebut digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen yang datang membeli.
Terkait dengan modus penjualan, kata Yosef, kosmetik ilegal dipasarkan secara online melalui media sosial. Pemesanannya menghubungi admin via Instagram atau WhatsApp.
Namun, ada juga pembeli yang datang langsung ke toko untuk membeli. Rata-rata omzet kosmetik ilegal ini sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pada tersangka P, dia dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Yosef.
Tersangka P pun diduga memproduksi berbagai jenis kosmetik. Antara lain, MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting. Setelah dilakukan proses pengujian, produk-produk tersebut positif merkuri.
Produk kosmetik TIE yang ditemukan sebagian besar merupakan produk kosmetik dari Thailand dengan klaim pemutih dengan harga jual bervariasi mulai Rp35.000 hingga Rp700.000 per buahnya. Nama produk-produk tersebut antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, dan Q-nic Care Whitening Undearm Cream Extra.
Lalu ada Alpha Arbutin Collagen Body Serum Brightening Body Serum, Alpha Arbutin Collagen Body Lotion Deep White Essence, Precious Skin AC Touch Up Mask, Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch, Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10, Mimi White AHA White Body Serum 30ml, dan Face Painting.
Sebelum penindakan di Sidrap, disebutkan pula selama tahun 2025 PPNS BBPOM di Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran (enam perkara kosmetik ilegal dan satu perkara obat ilegal) dengan total barang bukti sebanyak 25.780 pieces, dengan nilai ekonomi Rp2.952.690.000. (sp)

















