AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Ada fakta lain yang terungkap di balik pengungkapan kasus kosmetik ilegal senilai Rp728 juta oleh Balai Besar POM (BBPOM) Makassar. Pemilik toko berinisial P (32 tahun) yang menjadi target operasi, ternyata dikenal sebagai influencer kecantikan di media sosial.
Melalui akun Instagram-nya, P sering tampil mempromosikan berbagai produk pemutih dan perawatan kulit. Dia kerap menggelar live streaming penjualan dengan wajah yang tampak glowing.
“P ini 32 tahun, perempuan. Dia seorang influencer kalau kita lihat. Cukup aktif influencer. Tentunya wirausaha. Punya dua toko kosmetik,” kata Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, ujar Yosef saat konferensi pers di Aula Haji Minahasa BBPOM Makassar.
Yosef menilai citra yang dibangun P di media sosial bukan tanpa tujuan. Gaya tampilannya yang meyakinkan menjadi cara pelaku menarik kepercayaan konsumen.
Dia menjelaskan promosi kosmetik ilegal kini banyak bergeser ke platform digital. Dia menuturkan pelaku kerap memanfaatkan live streaming di Instagram dan TikTok untuk menarik perhatian pembeli.
“Dengan bantuan fitur filter kamera, tampilan wajah penjual terlihat lebih glowing dan cerah dibandingkan aslinya,” kata Yosef.
Efek visual semacam ini kerap menipu persepsi konsumen. Mereka dibuat percaya bahwa hasil yang terlihat adalah efek nyata dari penggunaan produk, padahal bisa saja hanya hasil dari teknologi kamera atau filter.
Namun di balik promosi gencar itu, petugas menemukan fakta lain. Produk yang dijual dan sebagian diproduksi sendiri oleh P terbukti mengandung merkuri yaitu bahan kimia berbahaya yang bisa merusak hati dan ginjal bila terserap tubuh.
Lebih jauh, Yosef mengungkap pemilik toko bukanlah pemain baru. Dia pernah dihukum pada 2016 dalam perkara serupa dengan vonis enam bulan penjara, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan.
Tim Inspeksi BBPOM Makassar pernah memeriksa toko milik P dalam kegiatan rutin pengawasan. Saat itu petugas juga menemukan kosmetik tanpa izin edar, meski jumlahnya belum sebanyak hasil temuan terakhir.
“Pelakunya tahun 2016 pernah tersangkut perkara kosmetik juga, memang saat itu putusannya adalah percobaan. Akhirnya apabila dia tidak melakukan lagi pada tahun yang sama, dia tidak perlu menjalankan hukumannya,” kata Yosef.
Dari hasil pemeriksaan, penjualan kosmetik ilegal oleh P tidak hanya berlangsung di Sidrap, tetapi juga mencakup pengiriman pesanan ke berbagai daerah di Indonesia. Transaksi berlangsung melalui DM Instagram dan WhatsApp dengan omzet bulanan mencapai Rp20-30 juta.
“Ada juga pembeli yang datang langsung ke toko atau offline,” kata Yosef.
BBPOM Makassar telah melayangkan surat panggilan kepada P untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, P belum hadir dengan alasan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
“Kita sudah melayankan pemanggilan. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, tanpa alasan yang kuat, karena alasan jelas 2 kali, itu kita bisa melakukan upaya paksa bersama-sama dengan Krimsus Polda Sulsel, kita bisa melakukan upaya tangkap-tahan kepada yang bersangkutan,” kata Yosef. (sp)

















