Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 25 Nov 2025 18:21 WITA ·

Cafe di Maritengngae Digrebek, 3 Pelaku dan 500 Butir Ekstasi Disita


 Cafe di Maritengngae Digrebek, 3 Pelaku dan 500 Butir Ekstasi Disita Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap.

Pada Minggu (16/11/25) sekitar pukul 04.00 wita, petugas berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Sebuah Cafe di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K didampingi Kanit Lidik Resnarkoba IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K.

Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial MR (42) merupakan warga Kecamatan Wayang Pulu, GT (31) merupakan warga Kecamatan Panca Lautang dan FM (50) merupakan warga Kecamatan Konda, Kab. Konawe Selatan (Sultra)

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis yakni 300 butir pil yang diduga ekstasi berlogo kingkong dan 200 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Apple.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Dari proses interogasi awal, terduga pelaku MR (42) mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial (A) yang kini dalam pengejaran.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Sidrap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba IPTU Didik Sutikno Mugiarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan besar tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari hasil operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, kami berhasil mengamankan 500 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi beserta 3 orang terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.

“Benar, kami berhasil mengamankan ratusan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari tangan pelaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sidrap,” jelas IPTU Didik Sutikno Mugiarno

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan tegas maupun kegiatan pencegahan, guna memastikan Sidrap tetap aman dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Fantry.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Perdana IP300 di Takkalasi, Sidrap Siap Jadi Lumbung Beras Nasional

24 November 2025 - 15:50 WITA

Prodi Perikanan UMS Rappang Kembangkan Pakan Alternatif Bernutrisi Tinggi dari Lemna

24 November 2025 - 00:32 WITA

Lima Alumni Perikanan Lolos Pemagangan di Perusahaan Industri Perikanan Terkemuka

24 November 2025 - 00:19 WITA

Andi Syaqirah Pulang Kampung, Bupati Sidrap Sambut Langsung di Perbatasan

23 November 2025 - 21:03 WITA

Ribuan Anggota PGRI dan Korpri Meriahkan Jalan Sehat HUT PGRI ke-80 di Sidrap

23 November 2025 - 12:13 WITA

Citra Bahana Spensa Sidrap Raih Juara Umum 2 di Ajang PMC VI di Makassar

22 November 2025 - 23:45 WITA

Trending di Edukasi