AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pembangunan gedung atau gudang baru milik Bulog Sidrap yang berlokasi di Kelurahan Arawa kecamatan Watang Pulu menuai sorotan.
Pasalnya, pembangunan dua unit gudang dengan kapasitas sekitar 7.000 ton tersebut sudah berlangsung, namun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi polemik.
Dari pantauan media di lapangan, pembangunan gudang tersebut tampak bukan sekadar renovasi. Seluruh bangunan lama dirombak total dan model gudang pun berubah. Jika sebelumnya terdapat sekitar tujuh bangunan gudang, sesuai papan proyek kini hanya direncanakan dua unit gudang yang disebut sebagai renovasi.
Namun, kondisi fisik di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan tersebut lebih tepat disebut sebagai bangunan baru. Perubahan terlihat jelas, baik dari sisi bentuk, model, maupun luas bangunan yang berbeda dari sebelumnya.
Ilham, pengawas lapangan yang ditemui di lokasi proyek, menyampaikan bahwa terkait persoalan izin PBG, dirinya tidak mengetahui secara detail.
“Kalau soal PBG, yang lebih tahu itu konsultan pengawas,” ujarnya singkat.
Ia juga menyampaikan bahwa pekerjaan bangunan gedung mulai dikerjakan pada 15 November 2025 dan akan berlangsung selama 252 hari kedepan
Sementara , Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sidrap, Andi Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Rabu,21/1/2026 membenarkan bahwa bangunan gudang baru milik Bulog tersebut belum mengantongi izin PBG.
“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama,” ungkapnya.
Menurut Andi Zulkarnaen, sebelumnya memang ada bangunan gudang di lokasi tersebut. Namun, pembangunan yang sekarang berlangsung tidak bisa disebut renovasi.
“Ini bangunan baru, bukan renovasi. Karena kondisi bangunan berubah total, baik dari segi model maupun luasnya.
“Kalau pembangunan terus dilanjutkan tanpa mengurus izin, maka kami akan turun untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan,” tegasnya.
Jika mengacu pada Aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Pelanggaran pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, hingga pembekuan atau pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sanksi paling berat bisa berupa perintah pembongkaran bangunan, ditambah denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan,”
Selain sanksi administratif, pelanggaran juga bisa berujung pada sanksi pidana jika menyebabkan kerugian harta benda atau korban jiwa.
Pemilik bangunan juga akan mengalami kesulitan dalam pengurusan legalitas, penjualan aset, maupun akses pembiayaan perbankan akibat status hukum bangunan yang tidak jelas. (asp)

















