AJATAPPARENG.ONLINE, LUWUK – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk terus memperketat pengawasan dan keamanan di dalam lingkungan blok hunian. Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), jajaran pengamanan Lapas Luwuk kembali menggelar penggeledahan rutin secara mendadak dan menyeluruh di kamar hunian Warga Binaan, Selasa 24 Maret 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPas) terkait upaya deteksi dini, pemberantasan peredaran narkoba, serta sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya baik dari pihak Polri maupun TNI guna mewujudkan Lapas PRIMA.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan penekanan khusus pada upaya memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas pelaku penipuan dengan berbagai modus yang kerap terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Andi Abdul Muis serta jajarannya ini menyisir setiap sudut kamar, mulai dari loker penyimpanan barang hingga celah-celah bangunan yang berpotensi menjadi tempat persembunyian barang terlarang.
Dari hasil penggeledahan kali ini, petugas tidak mendapatkan obat-obatan terlarang maupun narkoba, namun berhasil mengamankan sejumlah barang berupa 2 buah handphone, 3 buah sendok besi, 2 buah paku besi.
“Penggeledahan ini kami lakukan secara mendetail untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang terlarang. Benda-benda seperti handphone, sendok besi dan paku yang kami temukan sangat rawan disalahgunakan, sehingga harus segera diamankan dan dimusnahkan. Kami pastikan pengawasan di pintu utama maupun di dalam blok akan semakin diperketat,” tegas Andi Abdul Muis.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Namun, beliau juga menekankan bahwa pendekatan keamanan harus dibarengi dengan penguatan aspek psikis dan keterampilan Warga Binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa Warga Binaan benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Lapas Luwuk tidak hanya dilakukan melalui penggeledahan fisik, tetapi juga dengan membekali mereka melalui pembinaan kemandirian dan kepribadian,” ungkap Muhammad Bahrun.
Menurutnya, dengan memberikan bekal pengetahuan, çuju wilayah yang bebas dari penyalahgunaan barang terlarang.
Kalapas Luwuk juga menegaskan bahwa setiap Warga Binaan yang mendapatkan program integrasi, baik Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) wajib menjalani tes urine sebagai syarat mutlak sebelum menghirup udara bebas. Jika Warga Binaan tersebut menunjukan hasil positif, maka hak integrasinya akan dicabut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan peredaran barang haram tersebut tidak lagi ada di dalam Lapas.
Selain pengawasan internal, Lapas Luwuk juga memperkuat sistem pengawasan eksternal. Kalapas Luwuk Muhammad Bahrun menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap informasi dari masyarakat maupun internal.
“Kami berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, baik itu mengenai dugaan pelanggaran prosedur maupun gangguan keamanan. Setiap laporan adalah bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah,” tegas Bahrun.
Lapas Kelas IIB Luwuk selalu memastikan fungsi Pemasyarakatan berjalan optimal dan berintegritas. Tidak ada celah sekecil apa pun bagi barang haram untuk menyusup masuk ke dalam Lapas Luwuk. Siapa pun yang mencoba melanggar, baik itu oknum petugas maupun Warga Binaan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tegas Bahrun. (Risal Bakri).











