Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Eksklusif · 1 Apr 2026 16:46 WITA ·

Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin


 Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Di balik meja-meja kerja pemerintah daerah, kegelisahan itu mulai terasa nyata. Bukan soal kinerja, bukan pula soal kebutuhan pelayanan publik, melainkan angka-angka dalam lembar APBD yang kian sempit menampung beban belanja pegawai.

Di tengah tekanan fiskal, sejumlah daerah kini mulai menimbang keputusan paling sunyi tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isyarat itu mencuat dalam rapat kerja DPR RI, ketika anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah mulai “angkat tangan” menghadapi keterbatasan anggaran. Regulasi yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi simpul persoalan yang kian menjerat.

Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang menuntut disiplin fiskal, namun di sisi lain menciptakan dilema. Di satu sisi, pemerintah daerah didorong menjaga ruang anggaran untuk pembangunan.

Di sisi lain, mereka harus mempertahankan tenaga PPPK yang sebagian besar telah mengabdi bertahun-tahun. “Ini bukan sekadar soal administrasi,” ujar Mardani.

Ia menegaskan, ancaman pemutusan kontrak dalam skala besar berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi. Ketika jutaan pekerja kehilangan penghasilan, daya beli masyarakat ikut tergerus dan dampaknya menjalar ke sektor lain. Angka yang disebut tidak kecil. Sekitar 1,3 juta PPPK berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Mereka adalah wajah-wajah lama dalam birokrasi guru, tenaga kesehatan, hingga staf teknis yang selama ini menopang layanan publik di daerah. Dalam ruang rapat itu, Mardani mengusulkan jalan tengah melonggarkan batas belanja pegawai menjadi 50 persen untuk sementara waktu, setidaknya selama tiga hingga lima tahun.

Sebuah masa transisi yang diharapkan memberi napas bagi daerah sebelum kembali ke disiplin fiskal yang lebih ketat. Namun persoalan ini tak sesederhana mengubah angka. Ia menyangkut desain besar kebijakan negara antara menjaga kesehatan fiskal dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik.

Mardani bahkan menegaskan, isu ini tak bisa berhenti di meja Komisi II. Ia harus naik ke level keputusan negara. Di lapangan, konsekuensinya terasa lebih konkret. Ketika kontrak tak diperpanjang, bukan hanya status pekerjaan yang hilang. Ada keluarga yang terdampak, ada roda ekonomi lokal yang melambat, ada pula kualitas layanan publik yang berpotensi menurun.

Di tengah tarik-menarik itu, pemerintah daerah berada di persimpangan: patuh pada regulasi atau mempertahankan tenaga kerja yang sudah menjadi tulang punggung pelayanan. Sementara waktu terus berjalan menuju tenggat implementasi penuh aturan pada 2027. Di sinilah dilema itu menemukan bentuknya antara angka dan manusia, antara disiplin anggaran dan keberlanjutan hidup. Dan hingga kini, jawabannya masih menggantung di antara keduanya. (sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April

1 April 2026 - 16:09 WITA

Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi

1 April 2026 - 13:39 WITA

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

1 April 2026 - 13:29 WITA

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

1 April 2026 - 13:15 WITA

Duduk Bersama Ulama, Bupati Sidrap Optimalkan Program Sidrap Berkah

1 April 2026 - 11:37 WITA

Pengakuan Istri Taufiq, Napi yang Tewas di Rutan, Sempat Komunikasi 2 Hari Sebelum Meninggal

31 Maret 2026 - 14:19 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.