AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penguatan regulasi pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Komitmen tersebut mengemuka dalam agenda pembinaan daerah terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah yang digelar secara virtual, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu (PHTA), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Acara diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama para pemangku kepentingan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Hadir Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, didampingi Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidrap, Taufik, serta sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Biciptapera, Dinas PMPTSP, Dinas TPHPKP (Pertanian), Bapperida, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Turut ambil bagian pula perwakilan asosiasi pengembang, di antaranya DPD APERSI, REI, AP2RSI, dan PI Sulawesi Selatan, yang menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan lahan pertanian.
Dalam pemaparannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan bahwa Pemkab Sidrap terus melakukan pemutakhiran regulasi untuk mengawal keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menyebutkan, pemerintah daerah bahkan telah beberapa kali melakukan revisi Peraturan Bupati, dengan yang terbaru yakni Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.
“Sidrap sangat konsen terhadap LP2B. Kami terus melakukan penyesuaian regulasi agar perlindungan lahan pertanian semakin kuat dan terarah,” ujarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta arah kebijakan nasional dalam mewujudkan swasembada pangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sidrap berencana membentuk tim lintas sektoral bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyusun format pelaporan resmi sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah poin strategis turut dibahas, di antaranya sosialisasi regulasi terbaru terkait pengendalian alih fungsi lahan, sinkronisasi data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 serta verifikasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Indikatif tahun 2026 di Kabupaten Sidrap.
Selain itu, juga didorong percepatan penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) daerah, serta pemaparan instrumen pengendalian berupa pemberian insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan lahan sawah dan penertiban terhadap tanah telantar. (asp)











