AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR, — Polisi menangkap 176 pelaku kriminal jalanan alias begal dan geng motor di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam lima bulan atau hingga Mei 2026. Kasus terbanyak di Makassar yakni 63 kasus dengan 73 tersangka.

“Total laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres jajaran sampai dengan saat ini sebanyak 148 laporan polisi, di mana kita sudah mengamankan 176 tersangka,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).

Djuhandhani mengatakan Polrestabes Makassar mendominasi penanganan kasus begal dan kejahatan jalanan di Sulsel. Tercatat terdapat 63 laporan polisi dengan total 73 tersangka yang diamankan di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Polrestabes Makassar terdapat 63 LP (Laporan Polisi) dengan 73 tersangka (paling banyak di antara polres lainnya),” ungkapnya.

Selain Makassar, daerah terbanyak kedua yakni di Polres Sidrap dengan 15 kasus dan 11 tersangka, disusul Polres Pinrang dengan 13 laporan polisi dan 13 tersangka. Polres Maros dan Polres Luwu Utara sama-sama menangani 9 laporan polisi dengan jumlah tersangka masing-masing 9 dan 11 tersangka.

Selanjutnya, Polres Parepare menangani 5 laporan polisi dengan 5 tersangka. Polres Gowa, Polres Pangkep dan Polres Enrekang masing-masing menangani 4 laporan polisi, dengan jumlah tersangka masing-masing 4 orang, 5 orang dan 4 orang.

Polres Barru, Polres Bone, Polres Takalar dan Polres Palopo sama-sama menangani 3 laporan polisi. Namun jumlah tersangkanya berbeda, yakni masing-masing 6 orang, 9 orang, 3 orang dan 9 orang.

Sementara Polres Bulukumba menangani 2 laporan polisi dengan 2 tersangka. Adapun Polres Wajo, Polres Jeneponto, Polres Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Polres Luwu, Polres Luwu Timur dan Polres Selayar masing-masing menangani 1 laporan polisi.

Dari wilayah tersebut, Polres Luwu mengamankan 4 tersangka, Polres Selayar 2 tersangka, sedangkan Polres Wajo, Jeneponto, Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu Timur masing-masing 1 tersangka.

Sementara itu, Polres Soppeng, Polres Bantaeng dan Polres Sinjai tercatat nihil laporan polisi terkait kasus begal dan kejahatan jalanan selama periode tersebut.

Djuhandhani menuturkan dari total 148 laporan polisi tersebut, sebanyak 18 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap dua. Sementara 14 kasus masih tahap satu ke kejaksaan, sementara 126 kasus lainnya masih dalam proses pemberkasan.

“Dari 148 LP dan 176 tersangka, telah ditangani di tingkat Polres, di mana 18 LP sudah tahap dua yaitu sudah P21,” bebernya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, 123 motor hingga 2.091 busur anak panah beserta ketapel. Polisi juga mengamankan 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok hingga samurai.

“Di mana kita ketahui bersama bahwa apa yang dilaksanakan Polres jajaran ini juga berkaitan dengan upaya-upaya penindakan yang dilaksanakan pada bulan Mei,” jelas Djuhandhani.

Para tersangka pelaku pencurian biasa alias jambret, kata Djuhandhani, terancam penjara maksimal 9 tahun. Polisi menetapkan Pasal 477, Pasal 476, 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 ribu,” katanya.

Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Kemudian selanjutnya untuk penganiayaan berat, dijerat dengan Pasal 468 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman paling lama 10 tahun.

“Kemudian untuk kepemilikan senjata tajam, dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (sp)