Gaji ke-13 ASN Pemkab Sidrap Cair, Anggaran Capai Rp28 Miliar
SIDRAP, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya mulai hari ini, Jumat (5/6/2026).
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap, Sunandar Priyoatmojo, mengonfirmasi hal tersebut via aplikasi perpesanan singkat.
“Hari ini, Jumat, 5 Juni 2026, gaji ke-13 cair,” ujarnya. Sunandar menjelaskan, ASN yang dimaksud meliputi PNS dan PPPK penuh waktu.
Terkait besaran anggaran yang digelontorkan, Sunandar menyebutkan bahwa nilai total pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp28 miliar.
Penyaluran ini juga merupakan wujud komitmen Bupati Sidrap, Syaharuddin, yang senantiasa aktif dalam memberikan hak-hak pegawai tepat waktu.
Melalui pemenuhan hak ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap seluruh ASN dapat bekerja dengan lebih maksimal dalam melaksanakan pelayanan masyarakat dengan lebih baik lagi ke depannya.
Pemberian gaji ke-13 ini menjadi agenda rutin tahunan yang dinantikan oleh para ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai, sekaligus upaya menjaga stabilitas daya beli di tengah masyarakat.
Kebijakan nasional ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan para pegawai, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru. (adv)



Tinggalkan Balasan