AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Andi Ikhsan Hamid-Resky Jabir terancam tidak lolos sebagai kontestan di Pilkada Sidrap 2018.
Pasalnya, pasangan jalur independen dengan tagline IKRAR tersebut tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sidrap.
Verifikasi faktual berkas balon perseorangan dilakukan KPU Sidrap 30 Januari hingga 5 Februari 2018.
“Kami memang sengaja tidak menyiapkan proses verifikasi faktual tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng, Rabu (7/2/2018).
Rusli Kaseng mengaku sengaja tidak mengikuti verifikasi faktual, karena sejak awal kecewa dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada Sidrap yang dilaksanakan KPU.
Ia pun mengaku kini tengah fokus menghadapi proses persidangan yang akan diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.
“Kami tengah fokus menghadapi persidangan di DKPP yang di gelar pada tanggal 15 Februari 2018 di Makassar, untuk membuktikan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” katanya. (*/ajp)