AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemkab Sidrap memberlakukan pembatasan kegiatan sosial berupa hajatan. Pembatasan dan larangan melakukan hajatan dengan berkerumun itu berlaku tanggal 1 hingga 28 Februari mendatang.
Keputusan ini dituangkan dalam surat Instruksi Bupati Sidrap no.3 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan akad nikah, resepsi pernikahan dan hajatan lainnya.
Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi S.IP M.Si yang dihubungi, Rabu (3/2/2021) mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah ini, sehubungan dengan masih tingginya angka penyebaran covid 19 di Sidrap.
“Hal ini diputuskan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara semua Gubernur dan Bupati/walikota seluruh Indonesia yg dipimpin langsung Menko Kemaritiman, Ahad 31 Januari, dan dilanjutkan dengan rapat forkopimda hari Senin, 1 Februari 2021,” ungkap Sudirman Bungi.
Intinya, kata dia, menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah untuk secara serentak melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing sebagai upaya bersama dalam menurunkan dan memutus rantai penularan covid 19.
Sudirman Bungi menegaskan, yang dilarang adalah kegiatan pesta atau resepsinya, jadi warga yang hendak melangsungkan pernikahan, tetap dibolehkan dengan membatasi jumlah orang, hanya keluarga inti, dilakukan di masjid atau KUA atau tempat yang ditentukan oleh keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Keputusan ini sebenarnya berat untuk dilakukan, mengingat tentu akan memberi dampak di tengah masyarakat, namun hal ini juga untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat kita. Mudah-mudahan, setelah tanggal 28 Februari, kita bisa kembali dapat beraktivitas seperti biasanya,” tandasnya. (asp)