Menu

Mode Gelap
Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas 32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Eksklusif · 11 Agu 2022 11:34 WITA ·

Andi Sugiarno Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan


 Andi Sugiarno Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap III Anggaran 2022 yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap nomor 3 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dirumah kediaman bapak Fery Sirajuddin, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (11/8/2022)

Hadir dalam kegiatan Kabag Hukum Andi Kemal, Sekretaris Dewan, A Muh Faisal SH, MSi, Kabag Umum Herani Rasyid STP MSi., Kabag Umum dan keuangan set DPRD, Herani Rasyid S STP MSi, Kabag Fasilitas, Dra A Muliani, dan, Kabag Persidangan dan Perundangan undangan, Dra A Andi Erna, Kasubag Protokoler.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Ando Sugiarno Bahri mengatakan sosialisasi tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dilakukan karena pemerintah Kabupaten Sidrap melihat data kemiskinan baik di Desa Kelurahan masih banyak yang Ambruk.

Kenapa ambruk, karena masih banyak masyarakat yang layak dapat bantuan kemiskinan namun yang tidak dapat begitupun sebaliknya,” kata A Sugiarno Bahri.

Hal ini bisa terjadi karena masih ada data yang belum valid. Masih banyak masyarakat yang belum valid datanya, sementara Pemerintah Kabupaten Sidrap menyalurkan bantuan berdasarkan data yang valid dari pemerintahan Desa, kelurahan dan kecamatan.

Untuk itu, melalui kegiatan ini pemerintah kabupaten Sidrap akan melakukan pembetulan data sehingga masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan.

Sementara Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sidrap, Andi Kemal Rancangan Peraturan Daerah Sidrap nomor 3 Tahun 2019 memutuskan penanggulan kemiskinan adalah kebijakan pemerintah daerah akan terus dilakukan secar sistematis akan bersinergi dengan dunia usaha untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

Pengurangan kemiskinan akan terus diupayakan melalui bantuan sosial pemberdayaan masyarakat, usaha ekonomi mikro dan pemberdayaan masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat.

Diakhir kegiatan sosialisasi ini, Wakil Ketua DPRD Sidrap ini menggelar menggelar pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kanie. (asp)

Visited 7 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dukung Pemilu Damai, Ketua KADIN Sidrap Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Hak Pilih

24 November 2024 - 16:41 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.