Menu

Mode Gelap
Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi Jaga Iman, Komunitas Muallaf Gelar Buka Puasa Bersama di Tellu Limpoe

Kabar Utama · 19 Jan 2026 19:16 WITA ·

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar


 Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sidrap 2026 Capai Rp6,7 Miliar Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, DPRD Kabupaten Sidrap, pada tahun 2026 tetap menyiapkan dana perjalanan dinas sebesar Rp6,7 miliar lebih.

Dibanding tahun 2025 lalu, anggaran tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan. Tahun 2025, perjalanan dinas DPRD mencapai Rp9,1 miliar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sidrap, Andi Kaimal, kepada media Senin (19/1/2026) mengungkapkan bahwa tahun 2026 ini, anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sudah dipangkas Rp2,4 miliar.

“Anggaran SPPD DPRD tahun 2025 sebesar Rp9,1 miliar, sementara tahun 2026 menjadi Rp6,7 miliar,” ujar Andi Kaimal.

Menurutnya, anggaran tersebut mencakup seluruh kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Sidrap, termasuk sekretariat dan staf pendukung DPRD.

Meski telah mengalami penurunan, besaran anggaran perjalanan dinas tersebut masih menuai sorotan publik.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sebagian masyarakat menilai nilai Rp6,7 miliar masih tergolong tinggi dan patut dikawal secara ketat.

Publik pun menantikan gebrakan nyata dari hasil perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut, khususnya dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan layanan publik di daerah.

Sebagai representasi rakyat, DPRD diharapkan mampu memastikan setiap perjalanan dinas memiliki output dan manfaat yang jelas.

Jika tidak menunjukkan progres yang signifikan, anggaran perjalanan dinas yang digelontorkan setiap tahun, dinilai berpotensi menjadi pemborosan.

Sejumlah pihak bahkan mendorong agar hasil perjalanan dinas DPRD dari tahun ke tahun diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, guna memastikan asas manfaat dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Adanya temuan BPK terhadap kelebihan tunjangan dan transportasi anggota DPRD Sidrap sebesar Rp734 juta pada tahun 2024 lalu, menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap realisasi anggaran di DPRD Sidrap, perlu dilakukan secara ekstra ketat. (*/sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX

2 Maret 2026 - 17:37 WITA

NasDem Sidrap Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Amparita

1 Maret 2026 - 19:27 WITA

Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara

1 Maret 2026 - 02:24 WITA

Capai Level Tertinggi, Laju Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tembus Posisi 16 Nasional

28 Februari 2026 - 22:08 WITA

Ratusan Warga Padati Rujab Bupati Sidrap, Safari Ramadan Pererat Silaturahmi

28 Februari 2026 - 20:46 WITA

Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta

28 Februari 2026 - 20:07 WITA

Trending di Ajatappareng