AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, DPRD Kabupaten Sidrap, pada tahun 2026 tetap menyiapkan dana perjalanan dinas sebesar Rp6,7 miliar lebih.
Dibanding tahun 2025 lalu, anggaran tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan. Tahun 2025, perjalanan dinas DPRD mencapai Rp9,1 miliar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sidrap, Andi Kaimal, kepada media Senin (19/1/2026) mengungkapkan bahwa tahun 2026 ini, anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sudah dipangkas Rp2,4 miliar.
“Anggaran SPPD DPRD tahun 2025 sebesar Rp9,1 miliar, sementara tahun 2026 menjadi Rp6,7 miliar,” ujar Andi Kaimal.
Menurutnya, anggaran tersebut mencakup seluruh kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Sidrap, termasuk sekretariat dan staf pendukung DPRD.
Meski telah mengalami penurunan, besaran anggaran perjalanan dinas tersebut masih menuai sorotan publik.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sebagian masyarakat menilai nilai Rp6,7 miliar masih tergolong tinggi dan patut dikawal secara ketat.
Publik pun menantikan gebrakan nyata dari hasil perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut, khususnya dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan layanan publik di daerah.
Sebagai representasi rakyat, DPRD diharapkan mampu memastikan setiap perjalanan dinas memiliki output dan manfaat yang jelas.
Jika tidak menunjukkan progres yang signifikan, anggaran perjalanan dinas yang digelontorkan setiap tahun, dinilai berpotensi menjadi pemborosan.
Sejumlah pihak bahkan mendorong agar hasil perjalanan dinas DPRD dari tahun ke tahun diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, guna memastikan asas manfaat dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Adanya temuan BPK terhadap kelebihan tunjangan dan transportasi anggota DPRD Sidrap sebesar Rp734 juta pada tahun 2024 lalu, menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap realisasi anggaran di DPRD Sidrap, perlu dilakukan secara ekstra ketat. (*/sp)












