Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Eksklusif · 30 Apr 2024 19:19 WITA ·

Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik


 Anggota DPRD Parepare Terpilih 2024 Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Para caleg terpilih DPRD Kota Parepare mengikuti rapat koordinasi (Rakor) sebagai bagian dari persiapan pelantikan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Para Anggota legislatif terpilih pun diwajibkan untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelumnya dilantik.

Rakor persiapan pelantikan digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa 30 April 2024.

Rencananya para anggota legislatif terpilih akan dilantik pada tanggal 2 September 2024 mendatang.

“Hal yang paling penting adalah pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disyaratkan oleh KPK,” kata Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir.

Menurut Kadir, pentingnya pengisian LHKPN telah disyaratkan oleh KPK. Proses pengisian LHKPN kali ini berbeda dari sebelumnya, di mana setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing.

“Namun, berdasarkan surat edaran KPK Nomor 5 Tahun 2024, setiap caleg terpilih diminta untuk mengisi LHKPN melalui admin partai politik masing-masing,” tambahnya.

Kadir melanjutkan, DPRD telah membentuk tim untuk membimbing admin partai politik di DPRD dalam proses pengisian LHKPN. Selain itu, kelengkapan administrasi lainnya seperti fotokopi KTP, KK, kartu BPJS, NPWP, KIA, surat keterangan anak yang berusia 21 tahun, serta surat tanda lulus sementara kuliah juga harus dipersiapkan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD.

“Semua ini diperlukan untuk pemenuhan hak keuangan anggota DPRD,” jelasnya.

Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi agar gaji dan tunjangan anggota DPRD dapat dibayarkan oleh negara segera setelah pelantikan.

Tak hanya itu, pakaian dinas untuk pelantikan juga dibahas dalam rakor tersebut. Sekretariat DPRD yang menangani hal ini diminta untuk memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan.

“Kami juga telah meminta sekretariat DPRD yang menangani hal ini untuk segera memproses lelang pakaian dinas dengan percepatan,” harapnya.

Meskipun begitu, DPRD masih menunggu hasil putusan resmi dari KPU Parepare terkait penetapan 25 caleg terpilih. Kadir menyatakan bahwa DPRD terus berkoordinasi dengan KPU. (asp)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Bulog Sidrap Akui Gudang Rp25,4 Miliar Belum Kantongi PBG, Izin Masih Berproses

21 Januari 2026 - 16:30 WITA

Prodi Bisnis Digital UMS Rappang Lepas Mahasiswa Magang Internasional ke Taiwan Gelombang III

21 Januari 2026 - 15:27 WITA

Trending di Bisnis

Sorry. No data so far.