AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendisplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadaman Kebakaran (Damkar) dalam waktu dekat ini, akan melakukan operasi penertiban ASN yang berkeliaran di luar jam kerja di 11 Kecamatan yang berada di Wilayah Sidrap.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol PP Sidrap, Fasrah Nur, yang dikonfirmasi, Selasa (8/1/2018) mengatakan sesuai surat edaran Bupati Sidrap No.800/4358/Satpol-Damkar, tentang peningkatan disiplin kerja ASN, Penertiban ASN ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Saat ini surat edaran Bupati telah terbit dan arahan dari Kasatpol PP dan Damkar Sidrap untuk segera melakukan koordinasi dengan Instansi terkait. Selanjutnya kita langsung melakukan penertiban ASN secara insidental,” kata Fasrah.
Fasrah menambahkan, bagi ASN yang terjaring razia penertiban akan didata kemudian datanya dilaporkan kepada Bupati, dan ditembuskan kepada pimpinan instansi ASN yang bersangkutan sebagai dasar penjatuhan sanksi lebih lanjut.
“Tugas Satpol PP itu adalah melakukan tindakan dalam rangka memelihara Ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, dan melakukan penegakan Perda. Masalah penjatuhan sanksi itu bukan kewenangan Satpol PP. Namun, itu merupakan bagian dari Instansi BKPPD dan pimpinan instansi mereka masing-masing, untuk mendapatkan sanksi,” tutup Fasrah. (*/ajp)