Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Pinrang · 17 Mar 2025 02:36 WIB ·

Bamus DPRD Susun Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati


 Bamus DPRD Susun Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati Perbesar

Ajatappareng.online, PINRANG — Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat untuk menyusun jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan lantai II DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Ir. Syamsuri, dan Wakil Ketua II DPRD, Sakkairfandi.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh anggota Bamus DPRD lainnya dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pinrang, termasuk Sekda Pinrang yang diwakili oleh Kepala Bapperida, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, Kepala BPKPD yang diwakili oleh Andi Sadaruddin, Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, A. Besse Ernawati, Kabag Ortala, Mathius Ta’dung Allo, serta Kabag Hukum yang diwakili oleh Hariman Samsul, SH., MH.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD.

“Pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang yang kita laksanakan saat ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan yang merekomendasikan kepada Badan Musyawarah untuk melakukan penjadwalan terhadap pembahasan LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pengkajian LKPJ Bupati Tahun 2024 akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh setiap fraksi.

Sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 65 Ayat (1) huruf b angka 2, jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan maksimal 15 orang untuk DPRD kabupaten/kota dengan anggota sebanyak 35 hingga 50 orang.

“Diharapkan setiap fraksi segera mengusulkan nama-nama untuk bergabung dalam Panitia Khusus,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Padakkalawa Imbau Petani Segera Tunaikan Zakat Pertanian

7 Mei 2025 - 14:55 WIB

Pemkab Pinrang Fokus Tata Kota: PKL, Lampu Jalan, hingga Reklame Jadi Sorotan

6 Mei 2025 - 05:00 WIB

Wabup Pinrang Sidak Dua OPD, Soroti Disiplin dan Kebersihan Lingkungan Kerja

5 Mei 2025 - 04:37 WIB

CJH Tertua Sulsel Asal Pinrang Berusia 102 Tahun, Sulaeman: Bersyukur, Dikasi’ Bonus Umur untuk Berhaji

2 Mei 2025 - 05:19 WIB

Berkunjung ke Pinrang, Menteri Diktisaintek Dukung Rencana Pendirian Perguruan Tinggi Pertanian di Pinrang

30 April 2025 - 02:52 WIB

Wakil Bupati Pinrang Terima Audiensi Yayasan Sahabat Pemuda Prestasi Indonesia

28 April 2025 - 03:45 WIB

Trending di Ajatappareng