Kirim Berita
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita
Jumat, 5 Maret 2021
Ajatappareng Online
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • TEKNO
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
Lihat semuanya
Ajatappareng Online
No Result
Lihat semuanya
Home Berita Utama

Bawa 0,50 Gram Sabu, Pemuda Diciduk saat Nongkrong di Warkop

Rabu, 25 November 2020 - 13:33
Bawa 0,50 Gram Sabu, Pemuda Diciduk saat Nongkrong di Warkop

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Seorang pemuda diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Enrekang saat sedang asik nongkrong di warung kopi, Rabu (25/11/20)

Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan terduga berinisial FA (21), alamat Dusun Pana, Desa Pana, Kecamatan alla karna terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.

05 Mar 2021, 1:02 AM (GMT)

#COVID-19 di Indonesia

1,368,069 Konfirmasi Positif
37,026 Meninggal Dunia
1,182,687 Pasien Sembuh

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah mengatakan, penangkapan terduga berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas.

Baca Juga

4 Rumah Ludes Dilalap Api, 3 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Milad 48 Tahun, RMS Gelar Pengajian di Corawali Pinrang

“Kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga kami lakukan penangkapan terhadap terduga,” tutur Baharullah.

IKLAN

Beliau menambahkan, terduga diamankan pada saat sedang nongkrong di sebuah warkop yang ada di Kecamatan Alla, tanpa perlawanan.

“Dari tangan terduga, kami mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 Gram yang disembunyikan di saku celana terduga. Dari  interogasi awal, terduga sudah 2 kali menggunakan barang haram tersebut yang ia beli dari makassar,” terang Baharullah.

IKLAN

Terduga dikenakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Kini terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.( Asr/Ajp)

Bagikan Berita

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mengirim ini lewat surel kepada seorang teman(Membuka di jendela yang baru)
Berita Selanjutnya
RMS Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

RMS Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

3,7 KG Sabu-sabu, 1.574 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi

3,7 KG Sabu-sabu, 1.574 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi

Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka

Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka

Berikan Komentar

IKLAN
Ajatappareng Online

© 2021 Ajatappareng Online

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Langganan Berita

  • Beranda
  • Berita Utama
  • Politik
  • Eksklusif
  • Fokus
  • Komunitas
  • Olahraga
  • Sekolah
  • Event
  • Kampus
  • Edukasi
  • Nasional
  • Advertorial
  • Otomotif
  • Bisnis
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Opini
  • Terkini
  • Terkini

© 2021 Ajatappareng Online

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Kunci

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Masuk

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Masuk
loading Batal
Tulisan tidak terkirim - cek alamat surel Anda!
Cek surel gagal, silahkan coba kembali
Maaf, blog Anda tidak dapat berbagi tulisan lewat surel.