Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Ajatappareng · 13 Jun 2025 13:39 WITA ·

Bawa Sabu, Dua Pengunjung Perempuan Asal Makassar Diamankan Saat Kedatangan Jemaah Haji di Pinrang


 Bawa Sabu, Dua Pengunjung Perempuan Asal Makassar Diamankan Saat Kedatangan Jemaah Haji di Pinrang Perbesar

Ajatappareng.Online, PINRANG — Dua orang pengunjung perempuan asal Kota Makassar diamankan aparat kepolisian di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 WITA. Keduanya kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, selain itu kedua perempuan tersebut diduga juga hendak melakukan aksi pencopetan saat momentum pemulangan jemaah haji Kloter 2 Tahun 1446 H/2025 M.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, saat ditemui menyebutkan bahwa penangkapan bermula saat personel Polres tengah melaksanakan pengamanan kegiatan pemulangan jemaah haji di Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Petugas mendapati dua perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan yang belakangan diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

“Personel kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak melakukan aksinya di tengah kerumunan. Keduanya langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas milik NT. Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 2,37 gram.

Dalam interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan maksud melakukan aksi pencopetan di lokasi keramaian. Mereka juga mengakui belum sempat melancarkan aksinya.

NT menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Sementara itu, NM mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di wilayah Barombong, Kota Makassar.

“Terduga pelaku NM juga diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus serupa, yakni pencopetan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” terang Mangopo

Mangopo menambahkan, diamana saat ditanya kedua perempuan tersebut sempat berbelit belit dimana mereka mengatakan sabu tersebut ingin dijual lalu mengelak lagi bahwa sabu tersebut hendak dia pakai.

“Setelah pemeriksaan lebih mendalam, pengakuannya kedua perempuan ini sabu sabunya ingin dia pakai,” tambahnya

Kini, kedua perempuan beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu

31 Oktober 2025 - 13:08 WITA

Tokoh Nahdliyin Sidrap Nilai Kepemimpinan Muh Yusuf Sos Patut Dilanjutkan

30 Oktober 2025 - 19:10 WITA

NU Sidrap Matangkan Persiapan Konfercab V, Semangat Kaderisasi Menguat

30 Oktober 2025 - 15:52 WITA

1.380 Anggota Brigade Pangan Sidrap Siap Jadi Motor Ketahanan Pangan Daerah

29 Oktober 2025 - 17:51 WITA

Panitia Pastikan Kesiapan Konfercab V NU Sidrap Berjalan Lancar

28 Oktober 2025 - 21:39 WITA

Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai

28 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Trending di Ajatappareng