Menu

Mode Gelap
Kontrak PPPK Terancam tak Diperpanjang Sejumlah Pemda, DPR RI Prihatin ASN ‘Kerja dari Rumah’ tiap Jumat, Berlaku mulai 1 April Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba Ikuti PKN II LAN RI untuk Perkuat Kepemimpinan Birokrasi THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Ajatappareng · 13 Jun 2025 13:39 WITA ·

Bawa Sabu, Dua Pengunjung Perempuan Asal Makassar Diamankan Saat Kedatangan Jemaah Haji di Pinrang


 Bawa Sabu, Dua Pengunjung Perempuan Asal Makassar Diamankan Saat Kedatangan Jemaah Haji di Pinrang Perbesar

Ajatappareng.Online, PINRANG — Dua orang pengunjung perempuan asal Kota Makassar diamankan aparat kepolisian di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 WITA. Keduanya kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, selain itu kedua perempuan tersebut diduga juga hendak melakukan aksi pencopetan saat momentum pemulangan jemaah haji Kloter 2 Tahun 1446 H/2025 M.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, saat ditemui menyebutkan bahwa penangkapan bermula saat personel Polres tengah melaksanakan pengamanan kegiatan pemulangan jemaah haji di Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.

Petugas mendapati dua perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan yang belakangan diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

“Personel kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak melakukan aksinya di tengah kerumunan. Keduanya langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas milik NT. Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 2,37 gram.

Dalam interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan maksud melakukan aksi pencopetan di lokasi keramaian. Mereka juga mengakui belum sempat melancarkan aksinya.

NT menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Sementara itu, NM mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di wilayah Barombong, Kota Makassar.

“Terduga pelaku NM juga diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus serupa, yakni pencopetan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” terang Mangopo

Mangopo menambahkan, diamana saat ditanya kedua perempuan tersebut sempat berbelit belit dimana mereka mengatakan sabu tersebut ingin dijual lalu mengelak lagi bahwa sabu tersebut hendak dia pakai.

“Setelah pemeriksaan lebih mendalam, pengakuannya kedua perempuan ini sabu sabunya ingin dia pakai,” tambahnya

Kini, kedua perempuan beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Parepare Hadiri Pleno PDPB Triwulan I 2026, Tekankan Akurasi Data dan Sinergi Stakeholder

3 April 2026 - 17:03 WITA

Tenaga Ahli Beberkan Peran Strategis Menag RI dalam Kerja Sama Internasional

2 April 2026 - 21:48 WITA

Indonesia Soroti Peran Agama dalam Krisis Global, Menag Paparkan Ekoteologi di Forum Dunia

2 April 2026 - 21:44 WITA

Great Institute Kecam Serangan ke Pasukan UNIFIL di Lebanon

2 April 2026 - 18:31 WITA

Modus Baru Penipuan, Pelaku Catut Nama CEO PT Annur Maarif

2 April 2026 - 18:18 WITA

Temuan Bawaslu Sidrap di Rapat Pleno: 8 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar

2 April 2026 - 16:22 WITA

Trending di Ajatappareng