Ajatappareng.Online, PINRANG — Dua orang pengunjung perempuan asal Kota Makassar diamankan aparat kepolisian di halaman Masjid Al-Munawir, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.08 WITA. Keduanya kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, selain itu kedua perempuan tersebut diduga juga hendak melakukan aksi pencopetan saat momentum pemulangan jemaah haji Kloter 2 Tahun 1446 H/2025 M.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, saat ditemui menyebutkan bahwa penangkapan bermula saat personel Polres tengah melaksanakan pengamanan kegiatan pemulangan jemaah haji di Masjid Al-Munawir, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto.
Petugas mendapati dua perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan yang belakangan diketahui berinisial NM (48), warga Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dan NT (32), warga Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
“Personel kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya keduanya diamankan saat diduga hendak melakukan aksinya di tengah kerumunan. Keduanya langsung dibawa ke Pos Satpol PP dan dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas milik NT. Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 2,37 gram.
Dalam interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui datang dari Makassar ke Pinrang menggunakan mobil angkutan umum dengan maksud melakukan aksi pencopetan di lokasi keramaian. Mereka juga mengakui belum sempat melancarkan aksinya.
NT menyatakan bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari NM seharga Rp1.200.000. Sementara itu, NM mengakui bahwa sabu tersebut mereka beli bersama dari seseorang yang baru dikenal di wilayah Barombong, Kota Makassar.
“Terduga pelaku NM juga diketahui merupakan residivis dan telah beberapa kali diamankan oleh pihak kepolisian atas kasus serupa, yakni pencopetan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Makassar dan Pinrang,” terang Mangopo
Mangopo menambahkan, diamana saat ditanya kedua perempuan tersebut sempat berbelit belit dimana mereka mengatakan sabu tersebut ingin dijual lalu mengelak lagi bahwa sabu tersebut hendak dia pakai.
“Setelah pemeriksaan lebih mendalam, pengakuannya kedua perempuan ini sabu sabunya ingin dia pakai,” tambahnya
Kini, kedua perempuan beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.