Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 11 Feb 2019 22:06 WITA ·

Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN dan Kades


 Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN dan Kades Perbesar

AJATAPPRENG.ONLINE, SIDRAP, — Memasuki ta­hapan Pemilu 2019, Bawaslu Sidrap memperketat pro­ses pengawasan terhadap para Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, ASN dan kepala desa merupakan sosok yang paling sentral di masy­arakat. Sehingga, keberadaan­nya harus dicermati serta melakukan pengawasan yang melekat.

“Kami minta masyarakat ikut mengawasi netralitas ASN dan kades,” tegasnya Senin malam (11/2/2019).

Dia menuturkan, kades dan ASN memposi­sikan diri netral dan tidak mengambil bagian dari tim pemenangan dari peserta Pemilu yang akan berkon­testasi tahun 2019.

“Jadi tidak boleh mengam­bil sikap, tindakan atau ke­putusan yang dapat meng­guntungkan salah satu pe­serta Pemilu. Apalagi nekad melakukan penggiringan mobilisasi massa,” tegasnya.

Menurut Asmawati, secara tupoksi Kades dan ASN ini figur sentral bahkan menjadi tokoh di masyarakat sehing­ga sering menjadi rujukan. Untuk itu, Bawaslu harap ke­duanya menempatkan diri sesuai undang-undang.

Sebab, kata Asma, ada sanksi untuk ASN yang melanggar.

“Terkait pelanggaran netralitas ASN ini bisa ada dua jalur yang ditempuh. Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi,” ujarnya.

Selain pelanggaran administrasi, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN. Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.

“Perlu dingat adalah di samping pelanggaran administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Saya contohkan misalnya ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

SAR Pinang Demokrat dan PAN Menuju Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 18:51 WITA

Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Cawabup

21 April 2024 - 17:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.