Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 3 Feb 2019 00:33 WITA ·

Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN


 Bawaslu Enrekang Warning Netralitas ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Komisioner Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu)  Enrekang, Uli Nuha, kembali menghimbau dan mengingatkan ASN agar netral pada penyelenggaraan pemilu, Sabtu, (2/2/2019).

Sebab, aturannya jelas dan mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang ASN, PP 53 tahun 2010 tentang Pembinaan Jiwa Korps ASN, surat Edaran Kemenpan RB dan komisi ASN serta UU nomor 7 tahun tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, Bawaslu Enrekang sampai jajaran tingkat desa dan kelurahan telah melakukan sosialisasi baik melalui penyampaian dan pembacaan himbauan melalui sarana ibadah, juga melakukannya dengan mendatangi langsung sekolah sekolah, instansi pemerintah, swasta dan sarana umum lainnya untuk menyampaiakan dan menempel himbauan dipapan pengumuman.

“Kami beserta jajaran sampai tingkat Panwas Desa/Kelurahan telah menyampaikan himbauan, apabila nantinya masih ditemukan adanya ASN yang diduga melanggar maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu,” tegas Uli.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk mengatakan tidak tahu aturan , sebab Undang Undang ASN sudah jelas sekali mengaturnya, apabila masih ada ASN yang diduga melanggar berarti tidak memahami dan membaca aturannya sendiri.

Sedangkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur juga larangan dan sanksi bagi ASN yang terlibat pada kegiata kampanye serta bertindak menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu.

Selain hal tersebut, ASN juga harus berhati hati apabila ada yang  membranding mobil pribadinya, memasang APK dan BK dirumahnya, me like foto, membagikan foto, mengomentari, dan berfoto bersama peserta pemilu di facebook sebab hal tersebut dapat dimaknai sebagai dugaan pelanggaran. (Asr / Ajp)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Syahar dan Demokrat Sidrap sama-sama Berharap bisa ‘Berjodoh’ di Pilkada Sidrap

22 April 2024 - 19:51 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.