AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap memperpanjang pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin. Dikatakannya, bahwa perpanjangan perekrutan PKD untuk Pilkada serentak untuk 10 Kecamatan.
“Ya, ada 10 dari 11 Kecamatan di Sidrap yang dilakukan perpanjangan pendaftaran PKD mulai 22-24 Mei 2024,” ucapnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Adapun kecamatan yang diperpanjang adalah Panca Lautang, Watang Pulu, Baranti, Kulo, Panca Rijang, Maritenggae, Watang Sidenreng, Pitu Riawa, Dua Pitue, Pitu Riase.
Perpanjangan, kata Muhardin dilakukan karena belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.
Kemudian ada pendaftaran sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.
Begitu juga sebaliknya sudah ada pendaftar perempuan, namun belum memenuhi dua kali kebutuhan.
“Bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat. Maka berkas atau dokumen persyaratan bisa dibawa ke kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Pangkajene,” ucapnya.
Selain di kantor Bawaslu Sidrap, pelamar juga bisa mengirim berkas pendaftaran secara online melalui email bawaslusidrapdivisisdm@gmail.com. (asp)