AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap di Kantor KPU, Kamis (02/10/25).
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Sidrap memberikan sejumlah masukan terkait akurasi dan ketelitian dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, menegaskan pentingnya pencermatan data agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih maupun terdata tidak sesuai dengan kondisi faktual.
“Kami mengingatkan agar KPU senantiasa memastikan akurasi data pemilih, termasuk mencermati data pemilih baru, serta pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) khususnya mereka yang telah meninggal namun belum tercatat sebagai warga meninggal. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hak pilih warga,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Sidrap menekankan perlunya transparansi dalam setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih dengan melibatkan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan apabila menemukan permasalahan data pemilih di wilayahnya.
Sementara itu, KPU Sidrap dalam rapat pleno ini menyampaikan rekapitulasi DPB Triwulan III sekaligus menerima masukan dari seluruh peserta, termasuk dari Bawaslu.
Hasil rapat dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani bersama.
Dengan adanya pengawasan melekat dari Bawaslu, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kabupaten Sidenreng Rappang diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga pada pemilu mendatang. (asp)