Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Eksklusif · 23 Jul 2024 14:03 WITA ·

Bawaslu Sidrap Rakor Teknis, Perkuat Pengawasan Data Pemilih


 Bawaslu Sidrap Rakor Teknis, Perkuat Pengawasan Data Pemilih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat kerja (Raker) teknis pengawasan pemutahiran dan penyusunan data pemilih, Selasa (23/7/2024).

Kegiatan yang dihadiri 44 orang Panwascam dan Staf berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Hadir dalam acara itu, Komisioner Bawaslu Sidrap, Muhardin. Kemudian Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih Pilkada serentak 2024.

Rakor yang digelar ini diharapkan dapat melahirkan ide atau gagasan baru terkait metode pencegahan/pengawasan tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.

“Jadi sangat perlu kita melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat dilaksanakan dengan benar,” ucapnya.

Selain menekankan pentingnya memahami regulasi berkaitan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, juga mendiskusikan terkait teknis maupun strategi pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran maupun sengketa.

Termasuk pula hal-hal yang dapat menghambat serta kendala yang bakal ditemui di lapangan dalam pelaksanaan tahapan maupun pengawasan yang dilakukan nanti.

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber anggota Bawaslu Sulsel periode 2018-2023, Amrayadi dengan materi strategi kebijakan pencegahan pelanggaran parmas dan hubal tahapan penyusunan daftar pemilih.

Kemudian Kedua Bawaslu Enrekang periode 2018-2023, Uli Nuha dengan materi strategi pengawasan pemutahiran data pemilih. (asp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Lantik dr. Suwarta Yuddin Pande Pimpin RSUD Nene Mallomo

7 Oktober 2025 - 18:09 WITA

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar Kembali Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik

6 Oktober 2025 - 12:21 WITA

Lewat Kangen Gathering, Warga Sidrap Diajak Hidup Sehat dan Sejahtera

5 Oktober 2025 - 19:23 WITA

ISNU Sidrap Gelar Seminar Nasional Tekankan Pentingnya Kurikulum Berbasis Cinta

5 Oktober 2025 - 13:16 WITA

Patroli Blue Light Polsek Panca Lautang Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif di Malam Hari

5 Oktober 2025 - 08:51 WITA

Ketua SMSI Sidrap Kecam Oknum Wartawan Abal-Abal yang Ancam Lembaga di Daerah

4 Oktober 2025 - 23:12 WITA

Trending di Eksklusif