Menu

Mode Gelap
Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor

Eksklusif · 23 Jul 2024 14:03 WITA ·

Bawaslu Sidrap Rakor Teknis, Perkuat Pengawasan Data Pemilih


 Bawaslu Sidrap Rakor Teknis, Perkuat Pengawasan Data Pemilih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat kerja (Raker) teknis pengawasan pemutahiran dan penyusunan data pemilih, Selasa (23/7/2024).

Kegiatan yang dihadiri 44 orang Panwascam dan Staf berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Hadir dalam acara itu, Komisioner Bawaslu Sidrap, Muhardin. Kemudian Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih Pilkada serentak 2024.

Rakor yang digelar ini diharapkan dapat melahirkan ide atau gagasan baru terkait metode pencegahan/pengawasan tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.

“Jadi sangat perlu kita melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat dilaksanakan dengan benar,” ucapnya.

Selain menekankan pentingnya memahami regulasi berkaitan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, juga mendiskusikan terkait teknis maupun strategi pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran maupun sengketa.

Termasuk pula hal-hal yang dapat menghambat serta kendala yang bakal ditemui di lapangan dalam pelaksanaan tahapan maupun pengawasan yang dilakukan nanti.

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber anggota Bawaslu Sulsel periode 2018-2023, Amrayadi dengan materi strategi kebijakan pencegahan pelanggaran parmas dan hubal tahapan penyusunan daftar pemilih.

Kemudian Kedua Bawaslu Enrekang periode 2018-2023, Uli Nuha dengan materi strategi pengawasan pemutahiran data pemilih. (asp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HIMAPET UMS Rappang Rayakan Milad Ke-6 di Bukit Saressang

14 Oktober 2025 - 20:40 WITA

Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik

14 Oktober 2025 - 20:19 WITA

Atlet Catur Junior Sidrap Raih Juara 2 di Turnamen “Little Champion Day” Makassar

13 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Atlet Biliar Sidrap Lolos di Semua Nomor Kualifikasi Porprov XVIII Parepare

13 Oktober 2025 - 17:33 WITA

Milad ke-16 ITKES Sidrap: Jalan Sehat, Lomba Gernas, dan Masa Depan Tenaga Kesehatan

13 Oktober 2025 - 17:14 WITA

Pemkab Sidrap Dukung Program Gubernur Sulsel Melalui Gerakan Pangan Murah Serentak

13 Oktober 2025 - 16:42 WITA

Trending di Eksklusif