Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 23 Jul 2024 14:03 WITA ·

Bawaslu Sidrap Rakor Teknis, Perkuat Pengawasan Data Pemilih


 Bawaslu Sidrap Rakor Teknis, Perkuat Pengawasan Data Pemilih Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat kerja (Raker) teknis pengawasan pemutahiran dan penyusunan data pemilih, Selasa (23/7/2024).

Kegiatan yang dihadiri 44 orang Panwascam dan Staf berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Hadir dalam acara itu, Komisioner Bawaslu Sidrap, Muhardin. Kemudian Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dalam rangka memaksimalkan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih Pilkada serentak 2024.

Rakor yang digelar ini diharapkan dapat melahirkan ide atau gagasan baru terkait metode pencegahan/pengawasan tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.

“Jadi sangat perlu kita melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat dilaksanakan dengan benar,” ucapnya.

Selain menekankan pentingnya memahami regulasi berkaitan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, juga mendiskusikan terkait teknis maupun strategi pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran maupun sengketa.

Termasuk pula hal-hal yang dapat menghambat serta kendala yang bakal ditemui di lapangan dalam pelaksanaan tahapan maupun pengawasan yang dilakukan nanti.

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber anggota Bawaslu Sulsel periode 2018-2023, Amrayadi dengan materi strategi kebijakan pencegahan pelanggaran parmas dan hubal tahapan penyusunan daftar pemilih.

Kemudian Kedua Bawaslu Enrekang periode 2018-2023, Uli Nuha dengan materi strategi pengawasan pemutahiran data pemilih. (asp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cafe di Maritengngae Digrebek, 3 Pelaku dan 500 Butir Ekstasi Disita

25 November 2025 - 18:21 WITA

Panen Perdana IP300 di Takkalasi, Sidrap Siap Jadi Lumbung Beras Nasional

24 November 2025 - 15:50 WITA

Prodi Perikanan UMS Rappang Kembangkan Pakan Alternatif Bernutrisi Tinggi dari Lemna

24 November 2025 - 00:32 WITA

Lima Alumni Perikanan Lolos Pemagangan di Perusahaan Industri Perikanan Terkemuka

24 November 2025 - 00:19 WITA

Andi Syaqirah Pulang Kampung, Bupati Sidrap Sambut Langsung di Perbatasan

23 November 2025 - 21:03 WITA

Ribuan Anggota PGRI dan Korpri Meriahkan Jalan Sehat HUT PGRI ke-80 di Sidrap

23 November 2025 - 12:13 WITA

Trending di Olahraga