Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 23 Agu 2024 16:29 WITA ·

Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada


 Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Sidrap menekankan pentingnya netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta perangkat desa dalam proses politik yang sedang berlangsung.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Bawaslu Sidrap, melalui Panwaslu Kecamatan, resmi mengeluarkan Surat Imbauan Netralitas sebagai tindakan preventif.

Surat ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh ASN, aparat, atau perangkat desa yang mencoba terlibat dalam politik praktis.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, S.Ag., MH, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat, termasuk sanksi pidana.

“Keterlibatan ASN dan aparat dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan,” ujarnya.

Surat imbauan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif selama masa pemilihan.

Dengan dukungan aktif masyarakat, Bawaslu berharap potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan tetap terjaga.

Bawaslu Sidrap berharap bahwa melalui langkah ini, semua pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pemilihan kepala daerah di Sidrap dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. (asp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Aksi Heroik Intel Kodim 1419/Enrekang: Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 12 Paket Sabu

20 Desember 2024 - 14:27 WITA

Jelang Dimulainya Operasi Lilin 2024, Polres Enrekang Laksanakan Lat Pra Ops

20 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.