Menu

Mode Gelap
Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih Gerbong Mutasi Pemkab Sidrap mulai Bergerak, 5 Pejabat Tinggi Pratama Dilantik HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme

Eksklusif · 23 Agu 2024 16:29 WITA ·

Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada


 Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Sidrap menekankan pentingnya netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta perangkat desa dalam proses politik yang sedang berlangsung.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Bawaslu Sidrap, melalui Panwaslu Kecamatan, resmi mengeluarkan Surat Imbauan Netralitas sebagai tindakan preventif.

Surat ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh ASN, aparat, atau perangkat desa yang mencoba terlibat dalam politik praktis.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, S.Ag., MH, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat, termasuk sanksi pidana.

“Keterlibatan ASN dan aparat dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan,” ujarnya.

Surat imbauan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif selama masa pemilihan.

Dengan dukungan aktif masyarakat, Bawaslu berharap potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan tetap terjaga.

Bawaslu Sidrap berharap bahwa melalui langkah ini, semua pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pemilihan kepala daerah di Sidrap dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. (asp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Penembakan Mobil di Lainungan, BNNP Sulsel Buru Pengedar Pil Ekstasi Lintas Kabupaten

18 Oktober 2025 - 17:13 WITA

Hadiri Tudang Sipulung, Bupati SAR Terus Berusaha Sejahterakan Petani

18 Oktober 2025 - 14:18 WITA

Hujan Peluru di Sidrap: Diduga Oknum BNNP Sulsel, Barang Bukti Narkoba Tak Ditemukan

17 Oktober 2025 - 22:17 WITA

Gara-Gara Kayu Itik, Ayah di Sidrap Diserang Brutal di Sawah Polisi Bergerak Cepat

17 Oktober 2025 - 18:58 WITA

Ruko di Sereang Dikeluhkan Warga, Dinas Terkait Diminta tidak Tebang Pilih

17 Oktober 2025 - 17:50 WITA

Dukung Zero New Stunting, Tim RMS Berbagi Bagikan Telur

17 Oktober 2025 - 15:55 WITA

Trending di Eksklusif