Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 23 Agu 2024 16:29 WITA ·

Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada


 Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Sidrap menekankan pentingnya netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta perangkat desa dalam proses politik yang sedang berlangsung.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Bawaslu Sidrap, melalui Panwaslu Kecamatan, resmi mengeluarkan Surat Imbauan Netralitas sebagai tindakan preventif.

Surat ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh ASN, aparat, atau perangkat desa yang mencoba terlibat dalam politik praktis.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, S.Ag., MH, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat, termasuk sanksi pidana.

“Keterlibatan ASN dan aparat dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan,” ujarnya.

Surat imbauan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif selama masa pemilihan.

Dengan dukungan aktif masyarakat, Bawaslu berharap potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan tetap terjaga.

Bawaslu Sidrap berharap bahwa melalui langkah ini, semua pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pemilihan kepala daerah di Sidrap dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. (asp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Sidrap Dipercepat, Bupati Syaharuddin Sampaikan Laporan di Makassar

11 Desember 2025 - 14:40 WITA

Koramil 1420-03/Maritengngae dan Santri Ponpes As Salman Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

11 Desember 2025 - 14:25 WITA

Disperindag Kaltara Tinjau Sidrap, Pastikan Stabilitas Pasokan Beras

11 Desember 2025 - 13:58 WITA

Dosen UMS Rappang Menjadi Pemakalah Oral pada PICMAF 2025 di Pontianak

11 Desember 2025 - 01:35 WITA

Disperindag Sidrap Raih Penghargaan Customer of The Year dari BBIHPMM Makassar

10 Desember 2025 - 17:45 WITA

Soft Launching LLTT ‘PAMMASE’, Bupati Sidrap Dorong Optimalisasi Layanan Sanitas

9 Desember 2025 - 17:18 WITA

Trending di Eksklusif