Menu

Mode Gelap
CJH Sidrap Diberangkatkan Dalam 2 Kloter, Kemenhaj Pastikan Visa sudah Rampung 850 CJH KBIHU An-Nur Group Manasik Akbar Pimpin Apel Siaga, Kompol Sumardi Minta Personel Polres Sidrap tetap Solid Komunitas The Stroke 135 Rappang Touring Wisata Sidrap–Toraja Andi Tenri Sangka Datangi Rutan Sidrap, Periksa Standar Keamanan

Eksklusif · 23 Agu 2024 16:29 WITA ·

Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada


 Bawaslu Sidrap Serukan Netralitas ASN dan Aparat Jelang Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Sidrap menekankan pentingnya netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta perangkat desa dalam proses politik yang sedang berlangsung.

Langkah ini diambil untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Bawaslu Sidrap, melalui Panwaslu Kecamatan, resmi mengeluarkan Surat Imbauan Netralitas sebagai tindakan preventif.

Surat ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh ASN, aparat, atau perangkat desa yang mencoba terlibat dalam politik praktis.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, S.Ag., MH, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat, termasuk sanksi pidana.

“Keterlibatan ASN dan aparat dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan,” ujarnya.

Surat imbauan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga suasana kondusif selama masa pemilihan.

Dengan dukungan aktif masyarakat, Bawaslu berharap potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan tetap terjaga.

Bawaslu Sidrap berharap bahwa melalui langkah ini, semua pihak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pemilihan kepala daerah di Sidrap dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Panen Fantastis! Lahan 2 Hektare di Sidrap Hasilkan Puluhan Juta untuk Petani

30 Maret 2026 - 18:54 WITA

Ibadah Haji Bukan Hanya Ritual, Tapi Ujian Saling Menjaga

30 Maret 2026 - 15:15 WITA

Polda Sulsel Turun Tangan, Jenazah Muh Taufiq Digali dan Diotopsi

30 Maret 2026 - 14:30 WITA

CJH Sidrap Diberangkatkan Dalam 2 Kloter, Kemenhaj Pastikan Visa sudah Rampung

30 Maret 2026 - 12:11 WITA

850 CJH KBIHU An-Nur Group Manasik Akbar

30 Maret 2026 - 10:52 WITA

Pimpin Apel Siaga, Kompol Sumardi Minta Personel Polres Sidrap tetap Solid

30 Maret 2026 - 09:55 WITA

Trending di Ajatappareng