Menu

Mode Gelap
Truk ODOL Masih Marak di Sulsel, Penertiban Diperketat Sat Lantas Sidrap Tertibkan Truk Over Muatan di Desa Talawe Lurah Arawa dan Ashesi Sidrap Turun Tangan Perbaiki Jalan Berlubang Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Ikuti Uji Kelayakan Aturan Baru Guru jadi Kepsek, Begini Syaratnya

Politik · 22 Okt 2024 13:01 WIB ·

Bawaslu Sidrap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada


 Bawaslu Sidrap Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap, Selasa, (22/10/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Laporan disampaikan langsung di kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Dalam proses penerimaan laporan, staf Bawaslu didampingi oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Saat ini kami menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap,” kata Andi Saiful Komisioner Bawaslu Sidrap.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak Bawaslu menjelaskan bahwa mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan diduga berkaitan dengan penyebaran isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.

Tim kuasa hukum pasangan calon Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah Kanaah (SAR-Kanaah) menyoroti maraknya akun media sosial yang menyebarkan konten negatif, memicu kebencian, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sidrap.

Sebelumnya diketahui, Syaharuddin Alrif, calon Bupati Sidrap, mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya isu-isu SARA yang dianggap dapat merusak persatuan di Sidrap.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar penyebaran isu yang memecah belah ini dapat dihentikan. Pilkada adalah ajang memilih pemimpin terbaik, bukan untuk menyebarkan kebencian,” tegas Syaharuddin.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Bawaslu Sidrap dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Isu SARA yang berkembang dalam Pilkada memang berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi, dan upaya pelaporan ini diharapkan dapat mencegah penyebarannya lebih lanjut.

Bawaslu akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Truk ODOL Masih Marak di Sulsel, Penertiban Diperketat

5 Juli 2025 - 08:24 WIB

Sat Lantas Sidrap Tertibkan Truk Over Muatan di Desa Talawe

4 Juli 2025 - 12:16 WIB

RMS X TEAM Konsisten Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berbagi

4 Juli 2025 - 08:50 WIB

Lurah Arawa dan Ashesi Sidrap Turun Tangan Perbaiki Jalan Berlubang

4 Juli 2025 - 08:00 WIB

Nasabah Setia BRI Unit Bilokka Menang Grand Prize Mobil Kedua Kalinya

4 Juli 2025 - 04:53 WIB

Calon Dewas dan Direksi Perumda Tirta Saromase Ikuti Uji Kelayakan

3 Juli 2025 - 10:38 WIB

Trending di Ajatappareng