AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemberhentian 4 Kepala Dusun di Desa Lagading dipertanyakan. Pasalnya 4 Kepala Dusun ini diberhentikan tanpa ada pemberitahuan pergantian.
Pergantian ini hanya dilakukan melalui rapat internal antar tim pendukung Kepala Desa terpilih tanpa melibatkan unsur BPD dan Kepala dusun yang bersangkutan sehingga menimbulkan polimik ditengah masyarakat.
Oleh karena itu masyarakat mempertanyakan keabsahan pergantian tersebut karena menurut informasi ada kepala dusun pengganti hanya tamatan SD.
Sementara dalam undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Aparat Desa, kepala Dusun minimal tamatan SMA atau sederajat.
Mantan Kepala Dusun IV Bukkanyuara, Ahmad Saleh, Kamis (16/12020) merasa heran atas pemberhentian kepala desa dusun tanpa ada pemberitahuan.
“Seandainya kami punya kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai kepala dusun, wajar diberhentikan, tapi ini, tiada air tiada hujan tiba-tiba diberhentikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan ada empat Kepala Dusun diberhentikan secara tidak terhormat, yaitu Kepala Dusun I Lagading, Muh Syahrir, Kepala Dusun II Malongkah, Basri, Kepala Dusun III Banga Jamal B dan Kepala Dusun IV Bukkanyuara, Ahmad Saleh. (asp/ajp)