AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidrap menggelar acara Deklarasi dan Pencanaganan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Sidrap, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (18/6/2020).
Selain dari Deklarasi juga dilakukan Penandatangan Komitmen bersama Pembangunan Zona Integrasi menuju Wilayah bebas Korupsi serta Birokrasi Bersih Wilayah.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan profesional, terpercaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), olehnya itu BPN Kabupaten Sidrap menggelar Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Syamsuddin mengatakan zona integritas bertujuan dalam rangka melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.
Hal ini dilakukan agar dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional sert bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Bambang Priono SH MH sangat mengapresiasi BPN Sidrap kareena pembangunan Zona integritas sangat penting bagi Birokrasi untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana yang diinginkan oleh Pemerintah daerah.
Oleh karena itu, melalui pembagunan ini diharapkan pelayanan masyarakat dalam bidang pertahanan untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang KKN.
“Kita harus bersih dari Pungli, penerimaan Sertifikasi. Kita harus memberikan kontribusi sebagai anak bangsa untuk memperbaiki negeri ini kita,” katanya.
Terpisah Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan Pemerintah Daerah menyambut baik dan mendukung upaya bersama dalam mewujudkan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan yang berintegritas, Akuntabel, Bersih dan bebas dari Korupsi.
Atas nama pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerjasamanya dengan BPN Sidrap dalam Penetapan Zona Nilai Tanah yang berpengaruh pada peningkatan Pandapatan Asli Daerah dari bea Perolehan hak tanah dan Bangunan BPHTB melalui Layanan Host to Host dengan BPN.
Untuk tahun 2020 Pemerintah Sidrap telah menerima opini wajar tanpa Pengecualian WTP atas Laporan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah dari BPK RI, Dimana salah satu yang menjadi penilaian adalah pencatatan Aset tanah milik Pemerintah Daerah. (asp/ajp)